Pengedar Narkotika Simpan Sabu dalam Kemasan Makanan Ringan

Pengedar narkotika jenis sabu-sabu, MR. (Sumber foto: Satresnarkoba Polres Kotabaru)

Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Kabupaten Kotabaru berinisial MR diringkus petugas dari Satresnarkoba Polresta Balikpapan, di Jalan H. Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.

KOTABARU, koranbanjar.net – Petugas telah mengamankan barang bukti, yang sebelumnya disimpan di dalam kemasan makanan ringan untuk mengelabui petugas.

Kasus ini terungkap, bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku sering membawa barang haram tersebut.

“Benar. MR telah kami amankan setelah adanya informasi tersebut. Dan ditemukan juga foto pelaku saat saat transaksi terakhir narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Narkoba, Iptu Gunalis Agam, Sabtu (12/6/2021).

Ia mengungkapkan, narkotika diletakan pelaku di pinggir jalan. “ia kemas dengan bungkusan makanan ringan merek choki-choki,” lanjutnya.

Menurut keterangan pelaku, rencananya paketan sabu ini akan kembali diedarkan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(cah/ykw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *