Pengedar Narkotika Ketahuan Polisi Simpan Sabu Dibungkus Rokok

Barang bukti 9 paket sabu. (Sumber foto: Humas Polres Kotabaru)

Pengedar narkotika jenis sabu kembali diamankan pihak kepolisian, usai mendapatkan informasi dari masyarakat di Kotabaru.

KOTABARU, koranbanjar.net – Pelaku berinisal HI (25) warga asal Desa Pulau Laut Pinang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ia berhasil diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Desa Cantung Kanan RT.03, Kecamatan Hampang Kotabaru, Kalsel, Selasa (10/8/2021) sekitar pukul 11.30 Wita.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Narkoba, Iptu Gunalis Agam menerangkan, pelaku sering melakukan transaksi barang haram tersebut.

“Benar. Pelaku berhasil diamankan setelah (ada) informasi dari warga sekitar,” katanya, Rabu (11/8/2021).

Kata dia, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

“Saat penggeledahan, anggota menemukan 9 paket narkoba jenis sabu dengan berat 3,06 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok merek RMX BOLD,” ungkapnya.

Kemudian, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut benar miliknya.

“Atas kejadian tersebut, selanjutnya tersangka HI beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Hampang guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (cah/ykw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *