Tak Berkategori  

Pengedar Narkoba Terancam Dihukum Empat Tahun Penjara

BANJARBARU, koranbanjar.net – Penemuan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ditemukan pada Selasa (27/8/2019) sekitar pukul 19.00 wita di Desa Tambak Sirang Baru RT 02 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, hari ini secara resmi dilakukan pemusnahan.

Pelaku berinisial M, didapati memiliki sabu-sabu sebanyak dua lembar plastil klip dengan berat kotor 5.95 Gram.

Wakapolres Banjarbaru Kompol Andik Eko Siswanto mengatakan, penemuan barang bukti narkotika bukan hal yang membanggakan.

“Mari kita bersama mengamankan Banjarbaru ini agar bebas dari narkoba. Dengan program Kapolres Banjarbaru aplikasi Siharat yang bisa dipakai masyarakat jika ada orang yang dicurigai maupun sebagainya. Karena temuan ini pun hasil dari laporan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Banjarbaru, Selasa (10/9/2019) siang.

Ia menjelaskan, aplikasi tersebut hanya menekan tombol saja dan langsung memberi tahu informasi kepada petugas yang menelpon. Nanti petugas akan segeradatang dan melakukan pemeriksaan. Tenang saja, identitas pelapor tidak akan diketahui.

Ketika disinggung mengenai beberapa tangkapan narkotika, apakah ini memang merupakan banyaknya pengguna atau kurangnya pengawasan. Ia menjawab anggotanya sudah bekerja selama 24 jam.

“Kami sudah melaksanakan antisipasi, pencegahan dan penegakkan hukum. Tetapi nyatanya, di Banjarbaru masih banyak,” katanya.

Ia juga berharap, agar masyarakat mau membantu memberikan informasi untuk bisa segera di tindak lanjuti.

“Banjarbaru memang hampir dijadikan kota strategis bagi mereka. Di samping Banjarmasin, Tapin, Banjar dan Tala, sehingga mereka memanfaatkan situasi tersebut,” lanjutnya.

Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelia Ediwan mengungkapkan, tersangka inisial M tersebut sebagai penjual bukan bandar.

“Muaranya sebenarnya bukan di Banjarbaru tetapi dari wilayah lain. Tersangka tadi contohnya dari Gambut Kabupaten Banjar, tetapi memang awal pembelinya orang di Banjarbaru. Dari mana tersangka mendapatkan barangnya masih dikembangkan, tetapi kebanyakan memang dapatnya di Lapas ya,” bebernya.

Atas Kejadian tersebut, pelak dikenakan pasal 112 dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Kami belum bisa bilang ada peningkatan penemuan kasus narkotika, tetapi yang pasti dalam satu tahun terakhir sudah ada sebanyak 117 kasus. Kemungkinan, bisa jadi peningkatan karena beberapa bulan yang lalu saja sudah ada sebanyak 83 kasus padahal belum ada setahun. Kalau totalnya sekarang belum dihitung tetapi sudah ada datanya,” paparnya.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti atas perkara gelap narkotika sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, agar barang bukti narkotika tidak disalah gunakan pihak yang tidak berkepentingan dalam menangani perkara.

Cara pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang telah disisihkan dari tersangka inisial M seberat 1,00 gram yaitu untuk pembuktian di sidang pengadilan, sedangkan sabu-sabu seberat 0,02 gram untuk pemeriksaan di laboratorium. Sehingga jumlah narkotika seberat 4,53 gram dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke toilet.

Perlu diketahui, dasar yang berlaku Undang-undang nomor 02 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, surat telegram Kapolda Kalsel Nomor : 1808/x/2013, tanggal 17 Oktober 2013tentang rencana pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba, laporan polisi nomor : LP/315/VIII/2019/KALSEL/RES BJB, tanggal 27 Agustus 2019, Surat Ketetapan pemusnahan barang bukti Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Nomor B-2033/Q.3.13/Euh.1/09/2019, tanggal 29 Agustus 2019. (ykw/maf)