Seorang pemuda yang dalam pengaruh miras (minuman keras), diamankan pihak Polsek Banjarbaru Utara karena kedapatan membawa sajam (senjata tajam) jenis pisau dan keris.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pelaku M (26) warga Jalan Martapura Lama Kelurahan Keramat Kabupaten Banjar, diamankan saat polisi sedang melakukan patroli, Minggu (17/12/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.
Anggota Polsek Banjarbaru Utara yang saat itu melaksanakan patroli di Jalan KH Agus Salim Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, melihat pelaku beserta temannya menggunakan sepeda motor melewati petugas.
Petugas yang curiga ada plastik yang digantung lalu memberhentikan motor tersebut. Kemudian, saat digeledah pelaku sempat melawan karena pengaruh miras.
“Pelaku ini membawa plastik yang berisikan tuak. Lalu kondisinya juga sudah dalam pengaruh miras, dan melawan petugas,” ucap Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie, Selasa (20/12/2023).
Setelah digeledah, petugas mendapati tiga bilah sajam di dalam jok motor pelaku. Pengakuan temannya, sajam tersebut memang milik M (26).
“Pelaku juga mengakui bahwa sajam itu miliknya,” katanya.
Polisi pun mengamankan pelaku beserta barang bukti sajam 1 keris dan 2 pisau lengkap dengan kumpangnya.
Pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. (maf/rth)