Pengakuan Residivis Kotabaru Setelah Ditangkap Macan Kalsel; Mabuk, Lalu Tusuk Korban di Dada

Residivis, Ipul saat diringkus Macan Kalsel, Jumat (10/9/2021). (foto: istimewa)
Residivis, Ipul saat diringkus Macan Kalsel, Jumat (10/9/2021). (foto: istimewa)

Setelah berhasil diringkus Tim Gabungan dari Tim 2 Unit Opsnal Jatanras (Macan Kalsel), Ditreskrimum Polda Kalsel bersama Unit Jatanras (Macan Bamega) Polres Kotabaru, Jumat (10/09/2021), residivis berinisial SA alias Ipul telah mengakui perbuatannya bahwa, melakukan tindak penganiayaan dalam keadaan mabuk, kemudian menusuk korban Edi atau inisial MH dengan belati hingga mengenai dada korban.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pelaku penganiayaan ini sempat menjadi buronan dari Kotabaru lari ke Kota Banjarmasin, tersangka diringkus di kawasan Jalan HKSN, Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Jumat (10/09/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah saat ditemui koranbanjar.net, Senin (13/9/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

Diceritakan, tersangka Ipul selama ini adalah buronan yang kabur ke Banjarmasin, setelah melakukan penganiayaan terhadap Edi, warga Jalan Veteran Gang Samudera, Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara dengan menggunakan senjata tajam di kawasan Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

BACA JUGA; Buron Satu Tahun, Residivis Berkepala Plontos Asal Kotabaru Diringkus Tim Gabungan

“Saat itu, Ipul di bawah pengaruh minuman keras berada di rumah korban Edi, antara tersangka dan korban terjadi cekcok mulut, sehigga membuat tersangka tiba tiba gelap mata dengan menusuk korban dengan senjata tajam jenis belati,” katanya.

Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri, sehingga korban harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Dari hasil interogasi pihak Kepolisian ternyata tersangka adalah residivis dalam kasus pengeroyokan, bahkan saat dilakukan penangkapan, Kepolisian mengatakan, tersangka juga berstatus buronan dengan dugaan melakukan pengeroyokan setelah bebas dari penjara.(myr/sir)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *