Pengacara Kalsel Terkenal Kritis, Supiansyah Darham, SH; Buka Kantor Hukum di Banjarbaru  

Supiansyah Darham, SE, SH
Supiansyah Darham, SE, SH

Pengacara atau advokat Kalimantan Selatan yang terkenal kritis, seorang di antaranya adalah Supiansyah Darham, SH. Pengacara Kalsel ini memiliki latar belakang seorang karyawan bank, namun profesi sebelumnya sebagai pengamat sosial, hukum dan politik, membuat dirinya berkarakter sangat kritis. Sekarang pengacara atau advokat ini telah membuka kantor hukum di Komplek Perumahan Bina Murni Lesrari Jl Taman Bina Murni No 01 RT 05 RW 02 Kelurahan Lok Tabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara Kode Pos 70712, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Pengacara, advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subjek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.

Advokat dalam menjalankan profesinya tunduk pada etika profesi. Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan. Dalam istilah hukum di sebut litigasi atau non litigasi.

Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.

Baca Juga : https://koranbanjar.net/profile-advokat-kalsel-supiansyah-darham-sh-melayani-konsultasi-hukum-gratis/

Pembelaan dilakukan pengacara terhadap institusi formal (peradilan) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di Indonesia, untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang Perguruan Tinggi Hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan suatu organisasi pengacara.

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat mengatur secara komprehensif berbagai ketentuan penting yang melingkupi profesi advokat, dengan tetap mempertahankan prinsip kebebasan dan kemandirian advokat, seperti dalam pengangkatan, pengawasan, dan penindakan serta ketentuan bagi pengembangan organisasi advokat yang kuat di masa mendatang. Di samping itu diatur pula berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi pengacara atau advokat, khususnya dalam peranannya dalam menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya.

Baca Juga : https://koranbanjar.net/menanggapi-surat-peringatan-paman-birin-supiansyah-sekarang-lebih-utama-soal-kemanusiaan/

Tentang Pengacara atau Advokat

Pengacara atau advokat adalah penyeimbang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi pengacara / advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.

Pengacara atau advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum.

Baca Juga : https://koranbanjar.net/kpu-banjar-terindikasi-diskrimatif/

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat sah pada tanggal 5 April 2003. Agar setiap orang mengetahuinya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288.

Profesi Pengamat Hukum dan Politik

Kartu Pengacara
Kartu Pengacara

Profile pengacara atau advokat Kalimantan Selatan, Supiansyah Darham SE, SH lebih dikenal dengan panggilan Supi. Supiansyah Darham, SH dilahirkan di Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 01 Juni 1967. Pengacara Kalimantan Selatan ini memiliki kepedulian yang besar terhadap masyarakat lemah yang menghadapi persoalan hukum. Karena itu, sejak menjadi pengacara, dia telah membuka layanan atau melayani konsultasi hukum secara profesional maupun konsultasi hukum secara gratis.

Baca Juga : https://koranbanjar.net/awas-pembuat-dan-penyebar-video-mesum-bisa-dijerat-uu-ite/

Sebelumnya Supiansyah Darham, SH lebih dikenal sebagai pemerhati sosial, pemerintahan, bahkan pengamat hukum dan politik di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Di kalangan kuli tinta atau wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Banjar, dia sering dikenal dengan sebutan om Supi.

Statemen yang disampaikan Supiansyah Darham dalam mengkritisi kebijakan pemerintah melalui media cetak, elektronik maupun media online, terbilang sangat kritis dan pedas. Tak heran, banyak kalangan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah, Kepolisian maupun Penegak Hukum lain yang gerah saat mendapat perhatian dari tokoh yang sekarang menjadi pengacara terkenal di Kalsel ini.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Supiansyah Darham, SH selama label Pemerhati Sosial atau Pengamat Hukum dan Politik melekat pada dirinya, banyak kasus korupsi yang terungkap, hingga menyebabkan sejumlah pejabat penting harus meringkuk di dalam penjara. Padahal masa-masa itu, Supiansyah Darham juga masih berprofesi sebagai Karyawan Bank Danamon di Kota Martapura. Bahkan dia juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Fokus Berprofesi sebagai Pengacara

Kemudian, mulai tahun 2008 hingga 2012, nama Supiansyah Darham sempat menghilang dari dunia pemberitaan. Ternyata Supiansyah Darham sedang melakukan transisi perpindahan profesi, dari seorang pemerhati dan pengamat menjadi seorang advokat atau pengacara profesional.

Setelah menyelesaikan pendidikan S1 bidang hukum di Universitas Tri Tunggal Surabaya, Jurusan Hukum Perdata tahun 2013, kemudian menyelesaikan S2 pada Unitomo Surabaya, Konsentrasi Hukum tahun 2015, Supiansyah Darham fokus menjadi seorang advokat atau pengacara profesional. Sejak itupula, Supiansyah Darham mulai membuka Kantor Hukum Supiansyah Darham, SE.SH & Rekan di Kota Banjarbaru.

Sejak membuka Kantor Hukum Supiansyah Darham, SH dan Rekan di Kota Banjarbaru, banyak kasus yang sudah ditangani dengan tuntas, baik itu melalui jalur litigasi maupun non litigasi.

Adapun alamat Kantor Hukum Supianshyah Darham, SH adalah di Komplek Perumahan Bina Murni Lesrari Jl Taman Bina Murni No 01 RT 05 RW 02 Kelurahan Lok Tabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara Kode Pos 70712, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Nah, bagi Anda yang membutuhkan Jasa Pendampingan Hukum atau Konsultasi Hukum dapat menghubungi WhatsApp yang tertera di sini :

0852.499.28000 / 0878.219.28000. (wikipedia.org/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *