Penetapan 17 Tersangka Insiden PT GNI, Komisi III DPR RI Minta Kasusnya di RJ

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Dok. Koranbanjar.net)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Dok. Koranbanjar.net)

Penetapan 17 tersangka atas insiden bentrokan pekerja lokal dan asing (Cina) di pabrik nikel PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Komisi III DPR RI meminta kasus tersebut diselesaikan secara Restorative Justice (RJ).

BANJARMASIN, koranbanjar.net Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh lewat media ini, Jumat (20/1/2023) di Banjarmasin.

Dirinya mengatakan, permintaan RJ tersebut ia kemukakan saat memimpin rapat kunjungan spesifik Komisi III DPR RI dengan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di Aula Rupatama Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Kamis lalu.

“Kawan-kawan dari Komisi III meminta Kapolda Sulteng menangani kejadian ini dengan pendekatan restorative justice,” kata Pangeran Khairul Saleh.

Pendekatan RJ atau keadilan restoratif ini usai polisi menetapkan 17 tersangka tenaga kerja lokal PT GNI pasca bentrokan antar pekerja di pabrik nikel itu.

Menurutnya, setiap sebuah kejadian tentu ada sebab yang melatarbelakanginya.

Sementara PT GNI perusahaan smelter besar dengan risiko tinggi seharusnya zero accident.

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi dimasa datang dan sepenuhnya penanganan terkait hukum kami serahkan kepada Kapolda,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kalsel ini mendoakan agar suasana di perusahaan itu kembali kondusif.

Sebelumnya Polda Sulteng menetapkan 17 tersangka dalam bentrokan antara ratusan pekerja di area smelter PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Bentrokan tersebut mengakibatkan meninggalnya tiga karyawan PT GNI.

Dari hasil penyidikan polisi, 16 tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap rang atau barang dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara 1 tersangka lainnya terkait pembakaran dijerat dengan Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kini 17 tersangka tersebut ditahan di Rutan Polres Morowali Utara sejak 16 Januari 2023.

Bentrokan di PT GNI dilaporkan terjadi pada Sabtu malam, 14 Januari 2023 sekitar pukul 21.20 Wita.

Kericuhan bermula di Pull Dump Truck yang mengakibatkan terjadinya dugaan penganiayaan terhadap Warga Negara Indonesia atau WNI oleh Warga Negara Asing alias WNA.

Bentrokan lantas meluas hingga ke Smelter 2. Massa yang terlibat kericuhan saling lempar batu.

Ricuh masih berlanjut hingga pukul 22.00 Wita. Mereka melakukan pembakaran alat berat dan mobil.

Massa juga diduga melakukan penjarahan di mess pekerja.

Tim gabungan yang dipimpin Kapolres Morowali Utara kemudian berhasil membubarkan massa pada Ahad, 15 Januari 2023 sekira pukul 02.15 Wita.

Situasi pun kembali kondusif dan terkendali.

Sementara itu, menurut versi Polda Sulteng soal penyebab bentrokan di PT GNI, dipicu aksi sweeping yang dilakukan serikat pekerja yang mogok terhadap pekerja yang menolak aksi mogok.

Polisi menyebut, bentrokan antara TKA dan TKI PT GNI terjadi usai berulang kali serikat pekerja yang mogok kerja melakukan penyisiran.

Sementara untuk kasus pembunuhan WNA dan WNI tetap harus di proses sesuai ketentuan yang berlaku. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *