Penerbangan Penumpang Bandara Syamsudin Noor Sementara Dihentikan!

Penerbangan penumpang Bandara Internasional Syamsudin Noor, sementara mesti dihentikan guna mendukung keputusan pemerintah. Hal itu disampaikan, Jumat (24/4/2020), GM PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Syamsudin Noor Indah Preastuty saat dikonfirmasi melalui whatsapp.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Abdul Haris Makkie menjelaskan, dirinya dan pihak terkait otoritas bandara masih belum mendata masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) yang keluar masuk berada di luar Kalimantan.

“Belum, karena ini baru. Kita akan koordinasi dulu dengan otoritas bandara. Yang jelas dari Jakarta ke luar tidak ada pergerakan, makanya kita juga harus kita patuhi itu bersama. Untuk kepentingan kita semua,” ungkap Abdul Haris Makkie.

Dikutip dari CNBC Indonesia pada Kamis (23/4/2020) kemari, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara layanan transportasi udara penumpang komersil. Hal ini berlaku, sejak 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, larangan terbang ini berlaku baik bagi perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).

Namun, akan ada pengecualian bagi pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional. Sementara, hal ini juga berlaku untuk pengangkutan layanan medis dan logistik termasuk kargo.

“Navigasi udara tetap dibuka 100 persen. Sedangkan bandara, juga beroperasi seperti biasa. Di mana mereka wajib layani pesawat take off, landing, dan pesawat yang melintasi bandara tersebut,” kata Novie.

Sementara itu, terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 14441 hijriah Virus Corona (Covid-19). Usai kemarin diputuskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku, Jumat (24/4/2020) hari ini tadi bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi.

Untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan, melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru. Hal itu diterangkan,Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Jubir Kemenhub) Adita Irawati melalui siaran pers tertulis di Jakarta.

Adita memaparkan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi. Khususnya, untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Namun, penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

“Adapun, setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu ada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” kata dia.

Adita menegaskan, larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB. (ykw/maf)