Penegak Hukum harus Tegas Terhadap Penyalahgunaan Solar Subsidi

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Ahli Hukum dan Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr Mispansyah SH mengeluarkan statemen dalam menanggapi kelangkaan BBM solar yang kembali melanda Kalimantan Selatan.

Dalam pernyataannya, Dr Mispansyah mengatakan, kelangkaan solar yang saat ini sedang terjadi, ada dua kemungkinan. Pertama, karena kuota yang diberikan pemerintah melalui Kementerian ESDM kepada  Pertamina untuk Kalimantan Selatan kurang. Kedua, adanya indikasi permainan antara pengusaha BBM dengan pihak-pihak tertentu.

“Kita harus lihat dulu faktor apa yang yang menyebabkan kelangkaan solar, apakah kuota kurang atau cukup untuk Kalsel,”ujarnya.

Menurutnya jika jatah untuk Kalimantan Selatan kurang, maka perlu ditambah, tetapi jika pasokan BBM solar cukup, namun tetap mengalami kelangkaan maka ada kemungkinan terjadinya penyalahgunaan.

Ketika menyinggung permasalahan pelansiran BBM dalam hal ini khususnya solar yang menjadi polemik dan tidak pernah tuntas. Ia menegaskan bahwa harus ada tindakan tegas dari penegak hukum.

Ia juga menyayangkan lemahnya pengawasan dan kurang ketat terhadap para pelansir BBM yang sudah sedemikian rupa meresahkan masyarakat.Juga tidak ada ketegasan dari para SPBU untuk melarang para preman BBM solar tersebut dalam melakukan kegiatannya.

“Pengaturan SPBU agar tidak melayani para pelansir dan dilarang mengisi,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bersungguh-sungguh mengatasi  penyimpangan dan penyelewengan BBM subsidi kerena menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Pemerintah harus turun tangan jangan berhenti begitu saja, dan untuk aparat kepolisian agar bisa menempatkan personilnya di setiap SPBU yang rentan terdapat pelansiran,” pungkasnya.(al/sir)