Pendaftaran Anggota PPK di Tabalong Untuk Pemilu 2024 Dibuka, Cek Persyaratan Jadwal Lengkapnya di Sini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong membuka perekrutan pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka mulai 20 hingga 29 November 2022.

TABALONG, koranbanjar.net – Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah mengatakan, pendaftaran PPK dibuka serentak seluruh Indonesia sejak hari ini, termasuk Tabalong.

“Untuk kabupaten tabalong kebutuhannya masing-masing kecamatan lima orang. Jadi kita 12 kecamatan sehingga total 60 ppk,” ujarya, Minggu (20/11/2022).

Bagi warga Tabalong yang berminat, Ardi menjelaskan, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

“Kemudian untuk semua fisik dokumen pendaftarannya diserahkan langsung ke kpu tabalong,” jelasnya.

Dalam pembentukan PPK Pemilu 2024 sesuai dengan pertimbangan persyaratan, pihaknya juga memperhatikan komposisi masyarakat yang terlibat di dalamnya.

Itu sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata kerja Badan Ad Hoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam aturan tersebut, komposisi PPK Pemilu 2024 yang dipertimbangankan adalah yang berasal dari tokoh masyarakat, masyarakat umum pelajar atau mahasiswa.

“Serta keterwakilan perempuan 30 persen dan keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika,” terang Ardi.

Tak hanya itu, bagi penyandang disabilitas juga terbuka lebar kesempatan yang sama untuk menjadi PPK Pemilu 2024.

“Sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai ppk,” beber Ardi.

Berikut jadwal lengkap pendafataran anggota PPK untuk Pemilu 2024 :
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK, 20 sampai 24 November 2022.
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK, 20 sampai 29 November 2022.
3. Penelitian administrasi calon anggota PPK, 21 November sampai 1 Desember 2022.
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK, 2 sampai 4 Desember 2022.
5. Seleksi tertulis calon anggota PPK, 5 sampai 7 Desember 2022.
6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK, 8 sampai 10 Desember 2022.
7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK, 2 sampai 10 Desember 2022.
8. Wawancara calon anggota PPK, 11 sampai 13 Desember 2022.
9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK, 14 sampai 16 Desember 2022.
10. Penetapan anggota PPK, 16 Desember 2022.
11. Pelantikan anggota PPK, 4 Januari 2023.

Persyaratan pendaftran anggota PPK :
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia minimal 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tungga Ika dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen persyaratan yang harus dilengkapi calon anggota PPK :
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik
2. Pas photo berwaran 4×6
3. Fotocopy ijazah terakhir
4. Surat pendaftaran
5. Surat pernyataan
6. Daftar riwayat hidup
7. Surat keterangan kesehatan

Seluruh file diupload melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id. Masing-masing file maksimal berkuran 1 MB dengan format jpg, jped atau png.

Sedangkan dokumen fisiknya diserahkan kepada petugas pendaftaran PPK di Kantor KPU Kabupaten Tabalong Jalan Tanjung Selatan, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *