Pencurian Solar di PT SIS, Polres Tabalong Ungkap Kronologinya

Informasi kasus pencurian solar di PT SIS yang beredar di somed. (foto : tangkapan layar IG info tabalong)

Beberapa hari belakangan tersebar pesan berantai di grup aplikasi percakapan maupun sosial media (sosmed) informasi tertangkapnya pelaku pencurian solar di PT Sapta Inderasejati (SIS).

TABALONG, koranbanjar.net Dalam pesan itu tertulis pencuri BBM solar di pompa PT SIS berhasil dikejar yang dilaporkan oleh tim DKP saat melaksanakan OLM (Operasi Lawan Maling).

Kronologi penangkapannya, pada pukul 03.00 Wita tim DKP a5 melakukan pengejaran terhadap sarana S-169 mulai dari hauling km 65 dan pelaku tertangkap di Amuntai pukul 05.00 Wita.

Setelah digeladah dan diintrogasi di Mako DKP a5 ternyata, pelaku merupakan karyawan SIS bagian operator. Pelaku menggunakan nomor lambung palsu.

Pelaku 2 orang tertangkap 1 orang dan pelaku positif Narkoba.

Hasil dari introgasi petugas a5, pelaku juga mengakui sudah melaksanakan aksinya selama 2 tahun.

Tiap bulan 5 kali mencuri 1.000 liter, dijual per liter seharga Rp 10.000. Total sekali mencuri mendapatkan uang Rp.10.000.000.

Pelaku mengambil solar di alat berat exzavator SIS yg berada di MIA 4 dan di alat pompa PT SIS.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit sarana Triton lambung palsu S- 169, sarana sudah dimodifikasi tangki di bak belakang, solar sekitar 1.000 liter, narkoba jenis Sabu seberat 2 gram, uang Rp21.117.000, pompa untuk menyedot, radio HT tangan 3 buah, radio HT Rig 1 buah.

Berangkat dari kronologi yang beredar itu, koranbanjar.net, mencoba mengkonfirmasi kebenarannya ke Polres Tabalong.

Hal itu langsung ditanggapi Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Minggu (14/08/2022).

Aipda Irawan menyebutkan, informasi yang beredar di sosmed tersebut tidak jelas sumbernya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena bukan hasil penyidikanan pihak kepolisian.

“Kalau dari penyidikkan valid dan bisa dipertanggung jawabkan,” ucapnya.

Sementara keterangan dari pihak kepolisian, Aipda Irawan mengatakan, pelaku pencurian solar diamankan oleh Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, dibantu oleh Anggota Polri yang melaksanakan pengamanan di PT Adaro Indonesia serta anggota security PT DKP a5 pada, Jumat (12/08/2022) siang, di jalan Hauling Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong.

Kedua pelaku diamankan usai diduga mencuri solar di Tangki fuel water fill central Desa Lok Batu, Kecamatan Haruai, Tabalong.

Kedua pelaku masing – masing berinisial ES (36) warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak dan YN (39) warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong.

Aipda Irawan menjelaskan, awal diketahui hilangnya 1000 liter bahan bakar jenis solar tersebut, pada kamis (12/08/2022) pagi.

Saat itu, pelapor yang telah mendapat kuasa dari PT Adaro Indonesia, mendapat laporan dari Karyawan PT SIS yang bekerja di fuel water fill central yang berada di Desa Lok Batu, Kecamatan Haruai, Tabalong sering hilangnya bahan bakar jenis solar milik PT Adaro Indonesia.

“Yang berada di tangki penampungan kapasitas 4000 liter yang dipergunakan untuk operasional mesin penyedot air yang berada di danau untuk dialirkan ke mobil water tank,” jelasnya.

Petugas gabungan lalu mendapati informasi tentang adanya mobil double cabin warna putih yang mencurigakan masuk ke areal Tambang PT Adaro Indonesia.

Selanjutnya petugas melakukan patroli dan mendapatkan informasi lebih lanjut bahwa mobil tersebut sudah mengarah keluar area tambang TOS Km 68 Desa Padang Panjang Kecamafan Tanta, Tabalong.

Pada saat mobil tersebut tiba di tempat pemberhentian, petugas lalu melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap mobil sarana dan ditemukan bahan bakar minyak jenis solar.

“Pelaku yang merupakan karyawan perusahaan tambang tersebut saat ditanyakan mengakui perbuatannya tersebut telah dilakukan berulang kali,” ungkap Aipda Irawan.

Atas kejadian ini PT Adaro Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp11 juta.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

“Turut disita barang bukti berupa 1 unit mobil double cabin Warna Putih,1 buah selang untuk mengisi dan mengeluarkan solar, sisa solar hasil oencurian sebanyak kurang lebih 20 liter dan uang hasil sisa penjualan BBM solar sebesar 8 juta 700 ribu Rupiah,” pungkas Aipda Irawan.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *