Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS), berhasil membekuk tersangka pencurian perak di Kecamatan Daha Utara, yang kabur ke Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi menggelar konferensi pers, Kamis (27/3/2025) didampingi Wakapolres Kompol Riswiadi, Kabagops AKP H Opa Atim Wibawa, dan Kasat Reskrim Iptu May Felli.
Aksi tersangka berinisial AN (37 tahun) terjadi pada Minggu (19/1/2025) di rumah korban, Desa Baruh Kambang, Kecamatan Daha Utara.
Rumah korban sekitar pukul 10.00 Wita itu sedang tidak ada penghuni, ditinggal pergi ke Pasar Negara bersama isteri.
Memanfaatkan situasi itu, AN membobol teralis jendela kanan, yang mengarah ke ruang tamu.
Diduga AN mengangkat brangkas besi seberat puluhan kilogram yang berisi perak, dari kamar dibawa ke luar rumah.
AN bahkan mampu mengangkat sendirian, brangkas yang cukup tersebut.
Lalu pergi dengan menyelam dari sungai belakang rumah korban.
AN kemudian membuka paksa brangkas, dan mengambil isinya.
Sepulang korban dari pasar sekitar pukul 12.15 Wita, menyadari adanya pencurian dan memperoleh informasi warga, korban bercebur ke sungai belakang rumah AN dan menemukan brangkas.
Posisi brangkas sekitar tiga meter, dari dapur rumah tersangka.
Setelah dibuka, brankas sudah kosong.
Isi sebelumnya berupa emas dan perak berbagai jenis perhiasan seperti kalung, gelang, cincin dan anting.
Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengatakan, korban mengalami kerugian berupa emas mentah seberat 3 gram dan perak dengan total berat sekitar 4 kilogram.
“Unit Pidum dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSS melakukan penyelidikan terhadap tersangka, dan akhirnya berhasil
mengamankannya di Grogot,” jelas AKBP Muhammad Yakin Rusdi.
Kapolres mengatakan, anggota menemukan perak dalam jumlah banyak yang disimpan di kotak ponsel.
“AN mengakui perak tersebut dari hasil mencuri di rumah korban, dan sebagian perak serta emas dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di Kabupaten Tabalong,” ungkapnya.
AN beserta barang bukti, kini diamankan di Mapolres HSS, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
AN dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(dvh/rth)