Seorang pencuri motor, KA, diringkus polisi saat sedang asyik di sebuah warung internet (Warnet), di jalan Menteri Empat, Martapura, Minggu (30/8/2020) malam.
MARTAPURA, koranbanjar.net – Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan KA terjadi di Jalan Ahmad Yani, kilometer 39, Martapura, tepatnya di depan Warung Stanik, Selasa (18/8/2020) lalu. Pemilik motor yang menjadi korban KA bernama Suhardi, warga setempat.
KA diringkus anggota Polsek Martapura Kota berdasarkan laporan korban.
Kapolsek Martapura Kota, Suroto, melalui Kanit Reskrimnya, Munthe, membenarkan penangkapan dan kasus tersebut.
“KA kami tangkap beserta barang bukti satu unit motor Scoopy,” katanya.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Martapura Kota, guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, KA terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan hukuman maksimal tujuh tahun kurngan penjara.
Baca juga: Pemilik RM Padang di Banjarmasin Tewas Gantung Diri
Aksi curanmor tersebut membuat korban mengalami kerugian sekitar 11 juta rupiah. (san/dny)