Tak Berkategori  

Pencuri 84 Biji Pepaya Dihakimi Warga, 1 Motor Milik Tersangka Turut Dibakar

BARABAI, KORANBANJAR.NET – Seorang pencuri pepaya, SD (24), warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dihakimi warga. Warga yang marah pun bahkan membakar motor tersangka yang terparkir di sebelah kebun pepaya milik korbannya.

Tersangka SD. (foto: Polres HST)

Aksi pencurian yang berujung pada amukan warga tersebut berawal saat tersangka SD mencuri buah pepaya di kebun milik Sulhan, di Desa Banua Budi, Kabupaten HST, Minggu (2/6/2019) sekitar pukul 02.00 wita dini hari.

Namun apes, SD dipergoki Sulhan saat melancarkan aksinya. Sulhan lantas berteriak hingga mengundang perhatian sejumlah warga setempat yang saat itu kebetulan sedang melewati jalan di depan kebun Sulhan. Warga yang berdatangan langsung menghakimi SD di tempat hingga membakar sepeda motor milik tersangka.

Beruntung aksi main hakim sendiri itu berlangsung tak berapa lama setelah berhasil dihentikan petugas kepolisian setempat yang datang ke tempat kejadian bersama Kepala Desa Banua Budi. Tersangka kemudian berhasil diamankan petugas kepolisian.

“Pepaya saya ini sudah tiga kali dicuri maling, tapi yang ketiga kali ini kepergok sama saya,” ujar Sulhan kepada koranbanjar.net.

Kapolres HST, Sabana Atmojo, dalam siaran tertulisnya, mengatakan tersangka SD dapat dijerat dengan Pasal 364 tentang Pencurian Ringan dengan ancaman tiga bulan penjara.

Buah pepaya hasil curian tersangka yang dijadikan polisi sebagai barang bukti. (foto: Polres HST)

Sementara 84 biji pepaya setengah matang hasil curian SD serta satu buah motor milik tersangka dengan kondisi rusak akibat dibakar warga, diamankan polisi untuk barang bukti.

Atas aksi pencurian ini, Sulhan pemilik kebun mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta. (mdr/dny)