Tak Berkategori  

Pencegahan Narkoba, 3 Bulan Harus Dilaporkan ke Presiden

KAMIS,KORANBANJAR.NET – Kepala BNN Propensi Kalsel mengadakan Sosialisasi Insttuksi Presiden RI Nomor 6 tahun 201, tentang Aksi Nasional Pencegahan dan pemberantasan penyalah lgunaan Narkotika, (7/01/2019) di Operation Room Kantor Bupati Kotabaru

Sosialisasi dihadiri oleh Kepla BNN Povinsi, Brigjen Pol Nixon Manurung.MAP, Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang diwakili Dr. Cipta Waspada.M.Kes (Stab Ahli Bidang Permasyarakatan dan SDM), dan BNK Kabupaten Kotabaru,serta para Kepala SKBP Kabupaten Kotabaru.

Kepala BNN Provinsi Kalimantan Selatan Brigjen Pol Nixon Manurung.MAP menyampaikan, sosialisasi ini tidak hanya di aksanakan di Kabupaten Kotabaru, namun juga sudah di laksanakan di berbagai daerah.

“Sosialisasi ini sudah dijalankan ke berbagai daerah, seperti Tanah Bumbu, Barabai, dan Tapin. Sosialisai ini juga didasari inpres no 06 tahun 2018 atas intruksi Presiden yang artinya semua intansi pemerintahan satuan kerja harus membuat rencana aksi terhadap P4GN dan membuat laporan/3 bulan dan harus dilaporkan langsung ke Presiden RI,” jelasnya

Dan secara Nasional Kabupaten Kotabaru memang sangat besar dalam penyalahgunakan Narkoba, bahkan ada satu keluarga menggunakan brang haram tersebut. Kejadian ini pun sangat luar biasa sehingga msyarakat kebanyakan masuk Extra Ordinary Crime, sehingga memerlukan penanganan yang luar biasa. (mj-030/sir