KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Seluruh Kepala Desa dari 17 kecamatan yang berjumlah 170 orang telah menghadiri pra Muscab APDESI Kabupaten Kotabaru, Senin (24/12/2018).
Salah satu agenda yang dibahas dalam musyawarah tersebut adalah tentang belum jelasnya pencairan anggaran rutin untuk aparatur desa atau tersendatnya pencairan dana desa, khususnya untuk anggaran Oktober, November dan Desember 2018.
Ketua APDESI Kabupaten Kotabaru, M Sabri mengatakan, sampai saat ini mereka belum mengetahui persis dasar hukum yang diberlakukan Pemkab Kotabaru terkait masalah pelaksaan anggaran Dana Alokasi Desa.
“Kurang lebih sama dasar hukum dan penggunaan daripada pemotongan itu pun kami belum tahu persis, karena ibaratkan nasi hanya menerima makanan masak saja. Jadi mau tidak mau, suka atau tidak, kami harus terima, khusus untuk tunjangan dan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa serta aparat desa untuk 3 bulan terakhir, Oktober, November dan Desember 2018, masih belum diketahui,” ungkapnya.
“Kami dapat informasi, pencairan anggaran itu belum sempat direalisasikan pemerintah daerah Kotabaru. Sampai saat ini, jangan ‘kan untuk realisasi, kepastian waktu untuk pembayaran pun belum ada disampaikan ke pihak kami,” ungkap Ketua APDESI Kotabaru ke awak media.
Sebagaimana yang sudah disepakati Ketua APDESI serta peserta musyawarah, jika sampai 28 Desember 2018 belum juga diselesaikan, maka mereka akan melayangkan surat lebih awal ke pihak terkait, khususnya kepada Kepala Dinas.
Anggota APDESI Kotabaru akan turun bersama pada Jum’at, (28/12/2018) untuk mempertanyakan realisasi pencairan anggaran. Jika belum juga sempat dibayarkan pemerintah daerah, maka pihak APDESI akan mempertanyakan langsung sebab tertundanta pencairan anggaran tersebut.(mj-030/sir)