Pemusnahan Barang Bukti, Kajari Banjarbaru Sebut Temuan Menurun dari Tahun Lalu

Pemusnahan barang bukti di Kejari Banjarbaru. (Sumber foto: Juwita)

Sejumlah barang bukti berupa ribuan obat tanpa izin edar BPOM dan ratusan botol minuman keras (miras) serta senjata tajam (sajam) hingga narkoba dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Jumat (23/7/2021).

BANJARBARU, koranbanjar.net – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Andri Irawan mengatakan, pemusnahan barang bukti yang sudah mendapat keputusan tetap ini digelar setiap enam bulan sekali.

Barang bukti yang di musnahkan yakni narkotika jenis sabu dengan berat 232,58 gram, pil ekstasi sebanyak 17 butir.

Obat terlarang sebanyak 45 butir, produk kesehatan yang diedarkan tanpa izin BPOM terdiri dari 30 tablet viagra, 110 tube obat dermovate cream, 480 tube obat Pi Kang Shuang, 294 obat Lu Quan, 2.300 obat tradisional daun muda, 636 sachet obat tradisional afrika black ant.

Adapun, 750 sachet obat tradisional liong kapsul, 1.220 sachet obat tradisional montalin, 42 obat tradisional tawon liar, 242 botol obat tradisional gingseng kian pil, 160 botol obat tradisional samyun wan.

Sajam dan benda lain sejenis sebanyak 7 buah, serta minuman keras (miras) berbagai merek sebanyak 213 botol.

Andri menjelaskan, pemusnahan ini merupakan hasil putusan di Pengadilan Negeri (PN) sejak Januari sampai Juni 2021.

“Kalau dilihat dari segi kuantitas, Alhamdulillah ini menurun dibanding dengan yang kita lakukan di akhir tahun 2020 lalu,” ungkapnya.

Tahun 2020 lalu, miras yang dimusnahkan sebanyak 800 botol lebih. “Ini merupakan indikasi dari keberhasilan para penyidik Satpol PP melakukan razia, untuk menekan peredaran dari miras dan narkotika ilegal yang ada di kota Banjarbaru,” lanjutnya.

Ia berharap, ke depannya akan semakin menurun lagi hasil temuan barang bukti.

“Saya malah lebih senang apabila tidak melakukan pemusnahan barang bukti dalam jumlah yang banyak. Artinya, indikator penegakan hukum kita sudah semakin baik,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menyebut, pemusnahan ini merupakan salah satu pertanggung jawaban Kejari Banjarbaru kepada masyarakat.

“Dengan barang bukti yang telah disita oleh Negara untuk dihancurkan. Kita juga bisa melihat kinerja dari kejaksaan bekerja dengan adanya pemusnahan ini,” tutupnya. (MJ-37/YKW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *