BANJARBARU, koranbanjar.net – Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin katakan, ada kemungkinan oknum masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) yang mengikuti organisasi Islamic State in Iraq and Syria (ISIS), maupun Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS.
Hal itu diungkapkan, Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian Adityo. Namun, ia enggan membeberkan data dengan berdalih bersifat rahasia.
“Ya, kemungkinan ada. Adapun itu, saya tidak bisa mengatakan karena sifatnya rahasia. Ada hal yang memang tidak diperbolehkan, kadang sering kali data tersebut belum bisa dibuktikan. Apakah itu benar 100 persen atau tidak. Intinya, kami pasti ada daftarnya untuk orang yang ke sana itu,” ujar Adityo kepada koranbanjar.net saat ditemui, Kamis (13/2/2020), di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.
Menurutnya, imigrasi bisa menampilkan data, karena ada undang-undang keterbukaan publik. Namun juga harus berfikir, jangan sampai apa yang disampaikan ke publik itu ternyata tidak benar.
“Presiden menolak WNI eks ISIS kembali ke Indonesia. Otomatis presiden sebagai Kepala Negara, apabila mengatakan yang berhubungan dengan kedaulatan Negara maka mutlak. Jika presiden menyatakan menolak, berarti menganggap mereka itu bukan WNI lagi,” ungkapnya.
Meskipun ia menilai mutlak, hingga kini belum ada surat edaran resmi dari pusat. “Nanti, di bandara pasti akan dicantumkan data penangkalan orang itu,” ucapnya.
Karena ketika dia sudah bukan WNI, lanjutnya, maka tidak ada lagi perlindungan dari negara. “Kalau mereka itu (WNI) tidak punya pasport pun, selama imigrasi bisa menyatakan orang itu warga negara akan diperkenankan masuk,” katanya.
Sesuai pasal 2, dijelaskan bahwa berhak untuk keluar masuk wilayah Indonesia. Dan tidak ada keterangan, yang mengharuskan punya pasport. Tetapi dengan catatan, harus ada prosedur yang harus dilewati.
“Kalsel tidak ada masalah, karena belum ada penumpang seperti itu. WNI itu tergantung negara, apakah negara mengakui atau tidak. Ketika dia eks WNI ada kemungkinan dia bisa dipastikan ditolak. Tetapi kalo dia WNI, sesuai pasal 33 undang-undang keimigrasian mengatakan setiap WNI tidak boleh ditolak masuk ke Indonesia,” paparnya.
Namun berbeda pula halnya, jika di luar (negeri) sebagai teroris atau ISIS istilahnya. Bisa jadi, menurut Adityo kewarganegaraannya hilang. Karena tindakan, yang sudah mempermalukan Indonesia.
Disinggung mengenai, jika tak lagi memiliki pasport apakah masih bisa dikatakan sebagai WNI. Ia menerangkan, pasport sebagai salah satu bentuk pengakuan negara bahwa merupakan bagian dari NKRI.
Dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (12/2/2020), di Istana Negara. Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan WNI eks ISIS sebanyak 689 orang. (ykw/maf)