Tak Berkategori  

Pemuda Ngamuk Habisi Wanita Hingga Tangan Terputus

KOTABARU, koranbanjar.net-Kasus Pembunuhan sadis terhadap seorang wanita hingga sebabkan pula tangan putus, akhirnya terungkap. Tidak menunggu waktu lama, pelaku pembunuhan yang berlokasi di Bakau Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, dapat diringkus jajaran Polres Kotabaru.

Pelaku diketahui berinisial SF warga Desa Balamea Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru. Aksi pembunuhan terhadap wanita itu mengakibatkan tangan korban terputus dan meninggal dunia di tempat.

Tersangka SF berusia 17 tahun diringkus di area sawitan Desa Balamea pada Senin (24/2/2020) pukul 17.50 wita di Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK, melalui Kasat Reskrim  Iptu Imam Wahyu Pramono SIK mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan setelah pelaku diringkus beberapa jam setelah kejadian.

“Korbannya yang bernama Nurhayati, tewas bersimpah darah. Bahkan tangannya terputus akibat tebasan parang yang dilayangkan pelaku,” katanya, Selasa (25/2/2020)

Dia menjelaskan, peristiwa terjadi saat  sedang melaksanakan aktivitas bekerja di Bakau Estate, tak berapa lama pelapor didatangi oleh saudara saksi lainnya, Fahri dan memberitahu agar saksi segera pulang ke rumahnya.

Sesaat sampai di rumah, pelapor terkejut melihat korban yang sudah dalam posisi berada di bawah tangga rumah dengan tengkurap dan bersimbah darah.

“Saat itu pelapor membalikkan badan korban dan mendapati senjata tajam jenis parang yang masih menancap di bagian pinggang sebelah kiri korban,” jelasnya.

Lanjut dia, pelapor yang sempat mencabut senjata tajam menancap di tubuh korban, juga sempat menanyakan kepada korban siapa yang telah melakukan perbuatan keji itu.

“Korban sempat menjawab dan memberitahu kepada pelapor bahwa pelakunya adalah SF. Menurut korban terlapor saat itu mengamuk,” paparnya.

Pelapor sempat untuk meminta pertolongan di sekitar tempat kejadian, namun tidak ada seorang pun di sekitar kejadian. Tidak lama kemudian pelapor yang kembali ke rumah korban sudah mendapati korban meninggal dunia.

“Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP tentang penghilangan atau perampasan nyawa orang lain dengam ancaman minimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (cah/dya)