Tak Berkategori  

Pemuda Ini Nekat Ingin Jual Sabu di Halaman Masjid

BARABAI, koranbanjar.net – Bukannya turut menjaga kesucian di lingkungan tempat ibadah, pemuda Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), berinisial FM (23), malah nekat berniat bertransaksi sabu di halaman Masjid Agung Riadhusshalihin, Jalan Antasari, Barabai, Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 13.15 Wita.

Beruntung aksi FM tersebut berhasil digagalkan anggota Polres HST yang sudah mengintai tersangka.

Saat ditangakap, polisi menemukan 0,23 gram sabu-sabu dari tersangka.

Selain itu polisi juga turut menyita barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu unit motor milik tersangka dan uang Rp 200 ribu.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” terang Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, dalam siaran tertulisnya. (mdr/dny)