Tak Berkategori  

Pemuda asal Lampung Gadaikan Mobil Sewaan Atas Nama Perusahaan

Pemuda asal Lampung, Permadi Kusuma, menggadaikan mobil atas nama sebuah perusahaan tambang di Kalsel. Mobil itu ia sewa dari pemiliknya, Jumat (2/10/2020) lalu, dengan perjanjian bayar per bulan. Akibat perbuatan tersebut, pria 24 tahun itu ditangkap polisi di Loktabat Utara, Rabu (21/10/2020).

BANJARBARU, koranbanjar.net – Kapolres Banjarbaru, Doni Hadi melalui Kasubbag Humasnya, Tajudin Noor, mengatakan, selain menggelapkan mobil, pelaku juga meminta BPKB mobil dengan alasan pencatatan kepemilikan pada perusahaan yang ia akui sebagai tempatnya bekerja.

Namun faktanya, tersangka saat ini sudah tidak bekerja lagi di perusahaan itu. Sedangkan mobil yang ia sewa berhasil ia gadaikan seharga 50 juta rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota, Yuli Tetro menambahkan, perbuatan tersangka membuat pemilik mobil mengalami sekitar 114 juta rupiah. “Pelaku serta barang bukti satu unit mobil Toyota Innova dibawa ke Mapolres Banjarbaru,” kata Yuli.

Atas perbuatan itu, Permadi dijerat pasal 378 jo 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun, atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (san/dny)