Pemko Banjarmasin Canangkan Gerakan Satu Juta Bakul Purun

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mencanangkan gerakan Satu Juta Bakul Purun untuk penerapan larangan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina didampingi Wakil Walikota, Hermansyah dalam keterangan pers di Banjarmasin, Rabu (13/2) mengatakan, Gerakan Satu Juta Bakul Purun dimulai 14 Februari, bertepatan dengan tiga tahun kepemimpinan mereka.

“Sosialisasi dilakukan serentak di lima kecamatan. Namun untuk pilot project penerapan gerakan itu, dilakukan di dua pasar, yaitu Pasar Teluk Dalam dan Pasar Pandu,” katanya.

Pemko Banjarmasin sendiri telah berhasil menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern.

Karena itu, ujarnya, tindak lanjut terhadap keberhasilan tersebut, kini Pemko Banjarmasin meneruskannya dengan penerepan pelarangan kantong plastik di pasar tradisional.

“Melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, menjadikan Kota Banjarmasin sebagai salah satu kota tertinggi tingkat pengurangan kantong plastik di Indonesia dan menjadi rujukan secara nasional,” ujarnya.

Penggunaan bakul purun sebagai pengganti plastik, selain untuk mewujudkan Banjarmasin Baiman (Barasih wan Nyaman), juga dalam upaya menghidupkan industri kreatif dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ia menambahkan, seiring gerakan tersebut akan mengangkat potensi serta menumbuhkan pengrajin bakul purun di Banjarmasin.

“Kita upayakan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk ikut memproduksi bakul purun,” tambahnya.

Bakul purun sendiri adalah tas yang terbuat dari anyaman tanaman purun dan merupakan kearifan lokal masyakat Kalsel. (far/ndi)