Berkaitan dengan gugatan Ketua DPRD Banjar, HM Rofiqi melalui Kuasa Hukum, Supiansyah Darham, SE,SH soal belum adanya kesepakatan harga ganti rugi lahan pembangunan Embung Gunung Kupang, Cempaka, Walikota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin dengan tegas menyatakan, siap melayani gugatan yang ditujukan kepada Pemko Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Walikota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, SH,MH saat dihubungi koranbanjar.net, Kamis, (15/12/2022) mengaku sudah mengetahui adanya rencana gugatan HM Rofiqi melalui Kuasa Hukumnya, Supiansyah Darham, SE,SH dan rekan ke Pemko Banjarbaru.
“Jadi, Rofiqi keberatan dengan harga ganti rugi lahan embung yang tidak sesuai dengan ekspektasi mereka. Kalau dalam peraturan ya memang kalau keberatan silakan lakukan gugatan ke pengadilan. Itu malah bagus, nanti pengadilan yang akan memutuskan atau menetapkan harga,” ucap Aditya.
Walikota Banjarbaru juga mengatakan, pihaknya tidak mungkin membayar di atas harga yang ditetapkan appraisal. Karena tolak ukur pembayaran itu adalah appraisal.
“Kalau kami membayar sesuai ekspektasi mereka, itu bisa menjadi masalah hukum untuk Dinas PUPR. Karena yang berhak untuk menilai, berapa ganti rugi dan lain-lain itu dari appraisal, dan itu sudah menjadi undang-undang,” tegasnya.
Walikota menambahkan pula, pembangunan ini (Embung Gunung Kupang) untuk kepentingan umum, terutama untuk mencegah banjir di wilayah Kecamatan Cempaka.
“Rofiqi sebagai Ketua Dewan mestinya memahami itu, sebagai seorang yang negarawan, apalagi sebagai seorang pejabat publik yang dipilih oleh masyarakat, mengerti tentang kebutuhan membuat embung itu. Bahwa ini untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, walaupun bukan di dapilnya,” ungkap dia.
Jangan sampai karena masalah ini, sambung Aditya, kepentingan dan kebutuhan pembangunan itu malah tidak bisa terlaksana, banjir yang akan diatasi ini malah terus-terusan terjadi.
Sebagaimana pemberitahuan sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarbaru digugat salah satu pemilik lahan yang direncanakan untuk pembangunan Embung Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Menyusul, ganti rugi lahan yang ditawarkan Pemko Banjarbaru melalui Dinas PUPR kepada pemilik lahan dinilai sangat rendah.
Salah satu pemilik lahan yang direncanakan untuk pembangunan Embung Gunung Kupang tahun 2023 mendatang, HM Rofiqi melalui Kuasa Hukumnya, Supiansyah Darham, SE.SH dalam siaran pers kepada koranbanjar.net, Selasa (13/12/2022) menyatakan, harga ganti rugi lahan yang ditetapkan appraisal, kemudian disampaikan Dinas PUPR Kota Banjarbaru atas kepemilikan lahan klien-nya dinilai tidak masuk akal.
Menurut advokat kondang di Kalsel ini, penetapan harga ganti rugi yang disampaikan Dinas PUPR Banjarbaru itu tidak dapat diterima klien-nya.
“Lima tahun lalu, tanah itu dibeli sudah dengan harga Rp200 ribu permeter. Sedangkan Pemko Banjarbaru menetapkan harga melalui appraisal hanya Rp160 ribu permeter. Artinya, dengan harga beli beberapa tahun lalu saja, penetapan harga ganti rugi itu jauh lebih rendah,” tegas Supiansyah Darham.
Oleh sebab itu, lanjut dia, kliennya melakukan walkout dari ruang pertemuan yang digelar di Aula 2 Dinas PUPR Kota Banjarbaru pada Selasa, (13/12/2022). Dan pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan harga.
Supiansyah Darham juga menambahkan, pihaknya juga tidak bersedia menunggu waktu selama 14 hari yang ditawarkan Pemko Banjarbaru untuk mempertimbangkan harga yang ditawarkan. Pihaknya justru segera mempersiapkan materi gugatan terhadap Pemko Banjarbaru.
Dia berencana mendaftarkan gugatan ke pengadilan pada Rabu besok, (14/12/2022). Gugatan akan ditujukan terhadap Pemko Banjarbaru, Dinas PUPR Kota Banjarbaru serta pihak appraisal.
“Dalam penyampaiannya di pertemuan, Dinas PUPR Banjarbaru menyebutkan, Zona Nilai Tanah (ZNT) di lokasi pembangunan embung tersebut sebesar Rp216 ribu permeter. Tetapi, penepatan harga hanya Rp160 ribu permeter, ini ‘kan sangat aneh?” katanya.(sir)