Pemkab Kotabaru akan menambah pemasangan Tapping Box, untuk mencegah kebocoran penerimaan daerah dari sektor pajak.
KOTABARU, koranbanjar.net – Pemasangan tapping box dilakukan bagi pemilik usaha penjualan makanan atau minuman baik di pusat kota maupun kecamatan
Kepala Badan Pendapatan Kotabaru Akhmad Rivai mengatakan dengan dilakukan pemasangan alat tapping box sebanyak 20 selama tahun 2021 ada peningkatan.
“Jadi ada peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak restoran atau makanan dan minuman ini,” kata Rivai, Kamis (15/9/2022).
Ditambahkannya, pada tahun 2022 ini sudah ada 80 persen capaian dari target sebesar Rp 6 M. Dan rencananya pemasangan diperubahan APBD tersebut sebanyak 100 buah.
“Dengan harapan akan terjadi peningkatan pendapatan dari pajak restoran atau makanan ini. Pemasangan tapping box akan dilihat yang mana potensi, pembeliannya banyak, omset warungnya lumayan besar, ya kita survei dulu,” paparnya.
Pemasangan tapping box ini menurut Rivai menguntungkan bagi pelaku usaha karena terpantau transaksi jual belinya.
“Jadi terekam semua biayanya, dan akan diketahui potongan pajaknya,” katanya.
(cah/slv)