Pemkab HSS Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Inovasi Daerah

Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten HSS mengadakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah bertempat di Pendopo Wakil Bupati, Senin (15/5/2023). (Foto: Kominfo Hulu Sungai Selatan/Koranbanjar.net)
Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten HSS mengadakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah bertempat di Pendopo Wakil Bupati, Senin (15/5/2023). (Foto: Kominfo Hulu Sungai Selatan/Koranbanjar.net)

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten HSS mengadakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah bertempat di Pendopo Wakil Bupati, Senin (15/5/2023).

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi dan pengetahuan di bidang hukum kepada para pelaku UMKM dan dinas terkait mengenai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

Adapun narasumber dalam sosialisasi ini adalah Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS, Yuniarti dan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappelitbangda Kabupaten HSS, Afif Bizri.

Ditemui seusai acara, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten HSS, Fitri mengatakan bahwa Sosialisasi Produk Hukum Daerah hari ini sudah menjadi bagian dari salah satu tugas dan fungsi Bagian Hukum Setda Kabupaten HSS.

“Dalam sebuah produk hukum itu memang ada kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat, tentu ini juga menjadi bagian dari pengayaan informasi. Oleh sebab itu sosialisasi ini menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk menyebarluaskan apa dan bagaimana nantinya pada saat diimplementasikan sebuah produk hukum daerah,” jelasnya.

Ia juga berharap kegiatan hari ini bisa menjadi bagian dari penyebarluasan informasi dan perangkat daerah yang mengikuti bisa mengikuti penyelenggaraan inovasi dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami berharap juga kepada masyarakat umum untuk bisa berkontribusi melakukan inovasi-inovasi yang lebih baik lagi untuk pengembangan Kabupaten HSS yang lebih inovatif dalam rangka mensejahterakan masyarakat HSS yang agamis dunia dan akhirat,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Litbang Bappelitbangda Kabupaten HSS, Afif Bizri dalam wawancaranya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bagian Hukum terutama Kabag karena sudah memfasilitasi untuk sosialisasi peraturan daerah hari ini.

“Kami sangat berharap dengan adanya peraturan daerah ini partisipasi masyarakat dalam pengembangan inovasi baik itu dalam kehidupan ekonomi maupun sosial akan semakin maju dan semakin meningkat dari tahun ke tahun,” tutupnya. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *