Pemkab Banjar Bikin Laporan dan Evaluasi Kinerja

BANJAR,koranbanjar.net – Rakor ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra H Masruri dan diikuti Asisten Administrasi Umum Hj Siti Mahmudah serta Kabag terkait.

Masruri mengatakan, bahwa yang menjadi dasar hukum LKJIP dan LPPD mengacu kepada PP Nomor 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Lebih lanjut Masruri menuturkan, tindak lanjutnya ada Perpres Nomor 29 Tahun 2004 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah juga Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Dikatakannya, tujuan rapat adalah untuk memahami interprestasi surat Menteri PAN dan RB tentang penyatuan laporan kinerja pemerintah daerah.

”Bagaimana langkah kita untuk menindaklanjuti integrasi LKJIP dengan LPPD,” ungkapnya.

Masruri menambahkan, tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Banjar adalah banyaknya laporan kinerja yang harus tetap disampaikan, proses penyusunan dan penilaian membutuhkan waktu yang lama.

Menurutnya, LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja Pemerintah Daerah yang terdiri capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.

“Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah adalah capaian kinerja makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan capaian akuntabilitas kinerja pemerintah daerah,” tutupnya. (kominfobanjar/dya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *