Pemkab Banjar Beri Sanksi kepada ASN yang Memperpanjang Libur

MARTAPURA,KORANBANJAR.NET – Demi meningkatkan kedisiplinan Aparat Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menerapkan sanksi tegas kepada para ASN di Kabupaten Banjar apabila kedapatan memperpanjang masa libur atau cuti bersama setelah hari raya Idul Fitir 1439 H tanpa ada surat pemberitahuan terlebih dahulu. Hal itu dilakukan sesuai dengan arahan Kementerian Pemberdayaan dan Aparatur Negara (Kemenpan) RI, dimana rekap absen kehadiran ASN pada hari pertama bekerja akan diserahkan kepada Menpan.

“Bagi yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sesuai surat edaran yang sudah diedarkan sebelum cuti bersama hari raya Idul Fitri, maka akan dilakukan teguran, pemotongan tunjangan daerah, hingga sanksi disiplin. Adapun pemotongan tunjangan yang akan dilakukan yaitu mulai dari 5% sampai dengan 15%,” ujar Sekda Kabupaten Banjar, Nasrunsyah, Senin (25/6).

Dikatakan Nasrunsyah, kehadiran ASN Kabupaten Banjar pada hari pertama kerja setelah cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri 1439 H, yaitu pada hari Kamis (21/6) kemarin, berjumlah 96,8% kehadiran. Artinya, ada sekitar 3,2% ASN tidak hadir dikarenakan ada yang izin, ada yang sakit dan ada yang keluarganya telah meninggal dunia.

Sedangkan untuk pelayanan masyarakat pada hari pertama kerja usai cuti bersama, Nasrunsyah menuturkan, hampir semua pelayanan sudah berjalan, diantaranya seperti rumah sakit, kantor kelurahan dan lainnya. (sai/dny)