Pemkab Banjar Batasi Kegiatan Mengumpulkan Orang Banyak

Dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mengeluarkan Surat Edaran mengenai pembatasan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

MARTAPURA, koranbanjar.net – Sejauh ini terkait Virus Corona di Kabupaten Banjar, pemerintah setempat menerbitkan pengumuman dalam bentuk surat edaran, turut membatasi dilakukannya pengumpulan massa atau orang banyak.

Apalagi, Orang Dalam Pemantauan (ODP) mengalami peningkatan menjadi 82 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 2 orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman pada Konferensi Pers di Command Center Barokah, Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (25/3/2020).

Sebagaimana dikemukakan untuk mengantisipasi hal ini, Pemkab Banjar pun mengeluarkan imbauan tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak baik di lingkungan umum atau lingkungan sendiri.

“Seperti melakukan kegiatan keagamaan, resepsi perkawinan, perkumpulan sosial , kebudayaan dan olahraga massal,” jelas Hilman.

Dalam hal ini, ucap Sekda Banjar itu, sejak diresmikannya surat edaran, masyarakat masih ada yang melakukan kegiatan mengumpulkan orang banyak maka terpaksa akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

“Jadi, kami mohon untuk masyarakat semua agar mematuhi imbauan ini, karena demi kemaslahatan kita semua,” ujarnya.

Selain itu, dalam surat edaran juga diimbau kepada masyarakat untuk berdiam diri di rumah saja, hindari kerumunan orang banyak dan tidak bepergian ke luar daerah terinfeksi Virus Corona.

“Kalau semua masyarakat mau menaati, kemungkinan di malam Nisfu Syaban kita sudah bisa kembali melakukan kegiatan keagamaan,” tambahnya.

Keluarnya surat edaran dari Pemkab Banjar mengenai larangan melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, adalah salah satu upaya mencegah penyebaran Virus Corona. (har/dya)