Tak Berkategori  

Pemilik Salon Ririn, Nyambi Berjualan Zenith

BANJARBARU, koranbanjar.net – Berkedok salon, pemilik Salon juga menjual obat-obatan terlarang jenis Zenith. Hasilnya, 467 butir Zenith berhasil didapati disalon tersebut.

Pelaku seorang wanita dengan inisial RA (33) yang merupakan pemilik salon di Daerah Pondok Empat, Loktabat Utara, Banjarbaru.

Sebelumnya Aparat Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa RA, selain menjalankan bisnis salonnya, juga menjual obat terlarang berupa Zenith. Lalu pihak Polsek Banjarbaru Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Unit Buser yang di pimpin PANIT 2 Reskrim AIPTU Nanang Gonjeng berhasil membekuk pelaku di daerah Danau salak Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar pada Senin (25/12/2019).

Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Raharjo melaliu Kanit Reskrim Iptu Yuli Tetro membenarkan penangkapan tersebuy.

“Sebelumnya Unit Buser menggeledah salon Ririn di jalan Pondok empat Kel.Loktabat Utara dan menemukan 467 butir obat Zenith Pharmaceuticals,” ungkapnya kepadakoranbanjar.net.

“Namun saat itu pelaku tidak berada di tempat dan saat dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di daerah danau salak dan mengakui semua obat tersebut merupakan miliknya,” lanjut Yuli

Yuli menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku bersikeras bahwa obat-obatan tersebut di gunakan untuk dirinya sendiri. Namun pihak Polsek tidak percaya begitu saja, karena obat-obatan tersebut telah di bagi ke beberapa plastik klip.

“Akan terus kami kembangkan, kini pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polsek Banjarbaru Kota, untuk proses penyidikan,” bebernya. (mj-27/maf)