Pemilik atau Owner dari kafe The NV Lounge and Cafe, memenuhi panggilan dari Disporabudpar Kota Banjarbaru mengenai dugaan pelanggaran operasional yang tidak sesuai izin.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Seperti diketahui, Rabu (11/5/2022) kemarin malam, kafe tersebut menggelar opening party dengan menghadirkan selebgram banua dan memainkan alat Disk Jockey (DJ) serta lampu yang remang-remang.
Hal itu juga dibenarkan dengan adanya video yang tersebar saat suara musik keras diputar oleh DJ, dan lampu remang-remang.
“Kita sudah lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan yakni owner dari kafe itu. Lalu pemilik menandatangi surat pernyataan tidak mengulanginya lagi,” ucap Kepala Disporabudpar Kota Banjarbaru, Ahmad Yanie Makkie.
Dalam surat itu, terkait izin kafe diperuntukkan sebagai tempat hiburan umum (Kafe dengan musik DJ) yang melanggar Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015 tentang izin usaha hiburan umum, rekreasi, dan olahraga pasal 15, dan Perwali Kota Banjarbaru nomor 80 tahun 2016.
“Jadi pemilik mengakui kesalahan dan jika melanggar akan menerima sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku,” katanya. (maf/dya)