Tak Berkategori  

Pemilik 147 Botol Miras di Kotabaru Diringkus Polisi

KOTABARU, koranbanjar.net – Sebanyak 147 botol minuman keras (miras) dan bir berbagai merek di Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, disita anggota Satuan Reskrim Polres Kotabaru. Selain menyita barang bukti ratusan miras polisi juga meringkus pemilik sekaligus penjualmya, Agus Jony (41).

Penangkapan tersebut dilakukan polisi di rumah pelaku, Kamis (25/7/2019), sekitar pukul 22.00 wita.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru, Iptu Imam Wahyu Pramono, dalam siaran tertulis Polres Kotabaru, menerangkan penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat setempat  yang resah karena adanya perdagangan miras di Desa Semayap.

“Usai mendapat laporan, anggota kami mendatangi rumah pelaku. Setelah diperiksa kami menemukan minuman beralkohol berbagai merk di rumah tersebut,” ucap Imam.

Ratusan botol miras dan bir yang disita ada  6 botol merek The Gentboy, 1 botol Whisky, 15 botol New Port, 36 botol Tsingtao, 5 botol Brandy, 66 botol bir cina, 12 botol Anggur Merah, 6 botol Vodka Mix Max.

Atas perbuatan nya, kini pelaku ditahan di Mapolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut. (cah/dny)