Pemerintah Pusat Siapkan PSBB Serentak, Tak Terkecuali Kabupaten Banjar

Pemerintah pusat berencana akan kembali melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara serentak di Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Banjar.

BANJAR,koranbanjar.net – Namun, Kabupaten Banjar belum mendapatkan arahan dan edaran dari pusat perihal kepastian pelaksanaan PSBB.

“Tapi kita belum dapat tembusan, arahan atau edaran dari pusat sampai saat ini. Jadi, tak bisa kita pastikan betul apakah PSBB ini dilaksanakan se-Indonesia atau kawasan tertentu saja, misalnya Jawa-Bali,”ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar dr Diauddin, Kamis (7/1/2020).

Diauddin menyebutkan, dari pertemuan yang dilaksanakan pusat melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi memang meminta agar bisa dilaksanakan secara serentak. Karena kalau dilaksanakan parsial hampir sia-sia.

“Kita mengikuti arahan dari pusat, kalau jadi maka kita akan ikut. Untuk persiapan kita kira sama saja dengan PSBB yang sudah pernah kita laksanakan. Petugas kita juga sudah siap,”kata dia.

Lebih lanjut, Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Banjar ini menjelaskan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banjar terus naik sejak Desember 2020 lalu, padahal sempat menurun sejak September-November 2020.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kabupaten Banjar, per 6 Januari 2021 jumlah kasus positif berjumlah 1.133 kasus, dengan yang terkonfirmasi 84 kasus, sembuh 989 kasus dan meninggal 60 kasus.

Dikutip dari VOA Indonesia pada Rabu (6/1/2021), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam telekonferensi pers usai rapat terbatas mengatakan, guna menekan laju perebakan virus Covid-19 di tanah air, maka pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan PSBB secara mikro di wilayah Provinsi Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Kebijakan ini diambil karena di provinsi, serta kabupaten/kota tersebut jumlah kasus aktif dan tingkat kematian akibat Covid-19 selalu di atas rata-rata nasional, sedangkan tingkat kesembuhannya selalu di bawah rata-rata nasional.

Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur di ruang isolasi dan unit perawatan intensif (Intensive Care Unit) untuk pasien Covid-19 di atas 70 persen. (kominfobanjar/dya)