Pemekaran Kabupaten Gambut Raya Memenuhi Syarat, Aspihani; Tinggal Menunggu Persetujuan Bupati dan DPRD

Aspihani Ideris.
Aspihani Ideris.

Perjuangan pemekaran Kabupaten Gambut Raya terus berlanjut, bahkan Tim Pemekaran Kabupaten Gambut Raya menyepakati ibu kota kabupaten nanti berada di Kecamatan Gambut.

BANJAR, koranbanjar.net – Sekretaris Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris menyebutkan, wilayah Gambut Raya secara administrasi memiliki luas 50.180 hektare.

Gambut Raya meliputi Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur, dengan penduduk lebih dari 200.000 jiwa membawahi 105 desa/kelurahan.

Adapun jarak dari ibu kota kabupaten induk yakni Kabupaten Banjar dari ujung wilayah Gambut Raya Kecamatan Aluh-Aluh mencapai 50 kilometer. Hal tersebut menjadi alasan utama pembentukan Daerah Otonom Baru Gambut Raya.

“Persyaratan untuk membentuk daerah otonom baru Gambut Raya sudah sangat terpenuhi, tinggal persetujuan Bupati Banjar dan DPRD Banjar sebagai Pemerintah Kabupaten induk yang kami tunggu,” kata Aspihani Ideris, Selasa (28/12/2021) di sela-sela istirahat di acara Seminar Akhir Kajian Gambut Raya Lanjutan di Balitbangda Provinsi Kalimantan Selatan.

Menurut salah satu deklarator penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, hasil reset dari Tim Penelitian Universitas Lambung Mangkurat, Gambut Raya sangat layak dimekarkan oleh Kabupaten Banjar menjadi kabupaten mandiri menjadi Kabupaten Gambut Raya.

“Hasil penelitian 98 persen warga Gambut Raya berkeinginan Gambut Raya menjadi Kabupaten sendiri. Jarak merupakan tempuh ke ibu kota Kabupaten Banjar di Martapura menjadi sebuah alasan utama sehingga warga Gambut Raya ingin daerahnya menjadi kabupaten sendiri,” ujar dosen Fakultas Hukum UNISKA ini.

Menurut Aspihani, pihaknya sejak dulu sampai sekarang sudah berupaya melakukan pendekatan dengan Bupati Banjar dan DPRD Banjar guna mendapatkan dukungan Pemekaran Gambut Raya.

“Surat permohonan audiensi ke Pemerintah Kabupaten Banjar sudah kita layangkan, semoga dalam waktu dekat ini sudah terlaksana audensi antara Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya dengan Pemerintah Kabupaten Banjar, sehingga Penuntutan Pemekaran GAMBUT RAYA cepat tercapai,” suguh Aspihani.

Ditambahkan, jika persyaratan sudah terpenuhi semua, pihaknya akan mengirim dokumen permohonan pembentukan Daerah Otonom Baru Gambut Raya tersebut ke Kementerian Dalam Negeri, Komite DPD RI dan Komisi II serta Komisi III DPR RI.

Aspihani pun memastikan, dengan adanya pemekaran wilayah Gambut Raya, tidak akan menjadikan miskin kabupaten induk Kabupaten Banjar yang telah memekarkan.(sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *