Pemekaran Gambut Raya Belum Memenuhi Persyaratan Administrasi

Ketua Komisi I Abdul Razak bersama anggota dan Sekda Banjar HM Hilman, Jumat (7/10/2022) siang di DPRD Kabupaten Banjar. (Sumber Foto: dya/koranbanjar.net)

Pemekaran Kabupaten Gambut Raya dari Kabupaten Banjar nampaknya belum bisa secepatnya terwujudkan. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pihak legislatif dan eksekutif Kabupaten Banjar, pelaksanaan pemekaran belum memenuhi persyaratan secara administrasi.

BANJAR, koranbanjar.net Melalui RDP antara Komisi I DPRD Kabupaten Banjar dengan Setda Kabupaten Banjar, Jumat (7/10/2022) siang di ruang Komisi I, dilakukan pembahasan regulasi pemerintah atau peraturan pelaksanaan pemekaran suatu daerah, dalam hal ini terkait Gambut Raya.

Dikemukakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, H Abdul Razak, diadakannya pertemuan RDP dengan mengundang eksekutif, menyikapi penyampaian aspirasi atau usulan yang disampaikan Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya.

“Hari ini mengundang eksekutif untuk bersama-sama, samakan persepsi dan sikap, bagaimana menyikapi adanya aspirasi yang disampaikan itu,” katanya.

Pembahasan khusus pemekaran Gambut Raya tentang bagaimana regulasi khususnya perserapan administratif, apakah sudah sesuai atau belum dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Pengabungan Daerah.

“Sementara ini berdasarkan kajian atau lebih pasnya telaahan yang kami lakukan, hasilnya, belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007,” ucap Razak.

Mantan birokrat di Pemerintah Kabupaten Banjar ini menerangkan, tahapan pertama sesuai regulasi maka penyampaian aspirasi pemekaran suatu wilayah harus dimulai dari hasil permusyawaratan desa.

“Minimal dua per tiga desa dari wilayah yang dimekarkan,” imbuhnya.

Selama ini, ungkap dia, pihaknya belum menerima dokumen hasil permusyawaratan desa dari 2/3 desa pada wilayah Kabupaten Banjar yang dimekarkan menjadi Kabupaten Gambut Raya. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *