Tak Berkategori  

Pembunuhan Di Desa Sigam Lantaran Sakit Hati, Korban Ditusuk 18 Kali

KOTABARU, koranbanjar.net – Tragedi pembunuhan di Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru pada Kamis 21 September lalu dilakukan reka ulang, Senin (9/12/201).

Korban bernama Sarmani (41) itu ternyata tewas dibunuh menggunakan pisau 18 denhan kali tusukan. Sebelumnya ia diduga tewas akibat tusukan gunting.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasatreskrimnya, Iptu Imam Wahyu Pramono SIK mengatakan, pada reka ulang pembunuhan itu terlihat ada pengancaman yang dilakukan korban terhadap tersangka yang bernama Asdar alias Sangkala.

“Dalam reka adegan itu, si pelaku diancam terlebih dahulu oleh korban, namun ancaman itu membuat tersangka ini lebih dulu membunuh si korban dengan cara menusuk bertubi-tubi menggunakan sebuah pisau, sementara gunting tidak sempat di gunakan,” katanya Selasa (10/12/2019).

Sebelum kejadian pembunuhan tersebut, korban dan pelaku merupakan rekan pesta minum-minuman keras jenis tuak. Dan pesta minuman itu berlokasi di Perumahan Wika Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

“Tersangka juga mengakui pembunuhan yang dilakukanya itu berdasarkan rasa takut dari ancaman serta dendam karena diancam terlebih dahulu oleh korban, sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa si korban terlebih dahulu,” jelas Iptu Imam.

Dia menjelaskan, dari adegan reka ulang, ada lima orang di tempat kejadian, yang merupakan rekan korban dan pelaku saat melakukan pesta minum-minuman keras.  Karena sudak tidak terkontrol lagi akibat mabuk, akhirnya keduanya emosi dan saling singgung menyinggung.

Dalam rekonstruksi itu, lanjut Iptu Imam, selama dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), usai saling bercekcok mulut, tersangka sempat pulang meninggalkam lokasi kejadian.

Namun, di tengah perjalanan, tersangka kembali karena ingat bahwa ketinggalan handpone dan jaket miliknya. Saat tiba kembali di lokasi kejadian tersangka malah kembali mendapat ancaman dari korban.

“Karena merasa diancam, pelaku sakit hati dan meninggalkan lokasi kejadian untuk mencari satu buah pisau,” paparnya.

Lanjutnya, usai mendapatkan pinjaman satu buah pisau dari temannya, tersangka langsung kembali ke lokasi kejadian dan melihat korban masih duduk. Tak lama kemudian pelaku langsung nenusuk korban berkali-kali.

“Pada kejadian tersangka mengaku korban sempat ingin menjangkau gunting untuk melakukan perlawanan, namun gagal karena tersangka terus melakukan tusukan hingga 18 kali,” pungkasnya.

Atas kejadian itu, kini tersangka dijerat pasal 340 sub 338 tentang pebunuhan berencana, dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (cah/dra)