Pemberantasan Korupsi Dinilai Berada di Titik Terendah

Sebuah mural bertuliskan "Saya Bangga Punya Tiga Rumah Mewah (Kiri), Saya Bangga Punya Lima Mobil Mewah (C), Saya Bangga Tidak Melakukan Korupsi", di dinding sebuah jalan di Jakarta pada tanggal 18 November 2009 .(Foto: AFP/Adek Berry)

Pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai berada di titik terendah. Hal itu merupakan hasil evaluasi dua tahun kinerja KPK yang dilakukan oleh ICW, Transparancy International Indonesia dan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada.

Regulasi yang semakin memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemilihan komisioner yang penuh dengan permasalahan membuat badan itu mengalami stagnasi dan kehilangan kepercayaan masyarakat.Ketiadaan orientasi politik hukum yang konkret juga dinilai telah berdampak serius terhadap masa depan pemberantasan korupsi. Sementara paket regulasi yang mendukung penegak hukum untuk melakukan pemberantasan korupsi – seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal – juga tidak kunjung diundangkan oleh pemerintah dan DPR.

Demikian hasil evaluasi dua tahun kinerja KPK yang dilakukan oleh Indonesian Corruption Watch ICW, Transparancy International Indonesia TII dan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada.

Poster dukungan terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. (Foto: Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia)

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan dua sektor kunci yang menjadi tugas pokok KPK seperti penindakan dan pencegahan semakin menjauh dari harapan masyarakat. Menurutnya jumlah penindakan diikuti dengan kualitas yang buruk dalam penanganan kasus-kasus besar menjadikan lembaga antirasuah itu kehilangan arah untuk memaksimalkan penegakan hukum.

Dari sisi pencegahan, kata Kurnia, konstruksi besar agenda tersebut tidak berjalan dan menuai banyak kritik.

Warga melakukan aksi unjuk rasa untuk mendukung KPK dalam protes anti korupsi di Jakarta. (Foto: Reuters).

“Ambil contoh jumlah penangkapan KPK di bawah komando Firly Bahuri itu anjlok luar biasa besar kalau kita bandingkan dengan komisioner-komisioner KPK sebelumnya. Satu isu yang juga kami sorot terkait dengan keengganan komisioner KPK untuk menuntaskan tunggakan buronan kasus korupsi di KPK. Salah satu yang paling menarik perhatian masyarakat adalah mantan caleg PDIP Harun Masiku” ungkap Kurnia.

Ditambahkannya, pemimpin KPK justru lebih sering memicu kontroversi di tengah masyarakat. Mulai dari rentetan pelanggaran etik, kepemimpinan yang dipenuhi dengan geliat politik hingga pemberhentian puluhan pegawai KPK karena dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Dia juga menilai Dewan Pengawas KPK tidak berfungsi secara efektif untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja pegawai dan komisioner KPK; bahkan gagal menunjukkan kewenangan menegakan kode etik.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. (Foto:PSHK)

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan KPK merupakan instrumen yang sangat penting untuk mengawasi kekuasaan. Namun lembaga tersebut sudah dilemahkan diantaranya melalui revisi UU KPK. UU KPK tersebut menurut Bivitri telah membunuh KPK.

“Kalo dilihat secara legalisme, toh revisi UU KPK sudah keluar dan lolos dari MK.Secara legal UU KPK itu tidak masalah walaupun secara substansi bisa kita kritik” kata Bivitri.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya akan tetap fokus pada upaya-upaya kerja pemberantasan korupsi dan berkomitmen untuk terus menjalankan seluruh agenda strategi pemberantasan korupsi.

Pemberantasan korupsi di Indonesia, lanjutnya, adalah harga mati bagi KPK. Penanganan korupsi tambah Ali sudah menjadi aman undang-undang bagi KPK. (voa/koranbanjar/fw/em)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *