Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Pembentukan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Banjar

Avatar
690
×

Pembentukan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Banjar

Sebarkan artikel ini
Pemkab Banjar menggelar rapat pembentukan Tim Pembina Posyandu, Senin (17/2/2025) siang di Aula Barakat Martapura. (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/koranbanjar.net)

Pemkab Banjar menggelar rapat pembentukan Tim Pembina Posyandu, Senin (17/2/2025) siang di Aula Barakat Martapura.

BANJAR, koranbanjar.net Rapat diadakan sesuai dengan tindak lanjut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Posyandu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rapat ini dikuti perwakilan dari seluruh SKPD lingkup Pemkab Banjar dan akan dilanjutkan pada rakoor yang dihadiri staf Kemendagri Sabtu mendatang.

Kegiatan dibuka Bupati Banjar H Saidi Mansyur diwakili Asisten Bidang Perekenomian dan Pembangunan Ikhwansyah.

Selain membahas tentang persiapan Rakor Posyandu Kabupaten Banjar sekaligus identifikasi pilot project posyandu di 6 SPM Kabupaten Banjar.

Ikhwansyah mengatakan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) posyandu mencakup enam bidang, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman ketertiban umum/perlindungan masyarakat dan sosial.

“Agenda hari ini adalah pembentukan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Banjar,” katanya.

Draft SK telah dibuat untuk dapat dibahas bersama pada rapat ini dan draft akan segera dituntaskan karena harus sudah ditetapkan saat rakoor posyandu mendatang.

“Nantinya juga akan dihadiri dari staf Kementerian Dalam Negeri,” ujar Ikhwansyah.

Dirinya menegaskan, seluruh SKPD di Kabupaten Banjar dilibatkan dalam rapat ini yang mencakup 6 SPM posyandu dengan pembagian tugas disesuaikan dengan dinas masing-masing.

Melalui rapat ini peserta juga memberikan saran dan masukan serta rumusan dalam penanganan posyandu di Kabupaten Banjar.

Sementara Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat dan Sosial Dasar pada Dinas PMD Banjar Farida Ariyati mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 maka setiap daerah harus membuat SK.

Jika kabupaten maka ada SK Bupati tentang Pembentukan Tim  Pembina Posyandu Kabupaten. Dalam hal ini terbagi SKPD yang mengampu 6 SPM, juga melibatkan BPKPAD terkait anggaran dan Kominfo untuk penyebarluasan informasi serta kesekretariatan melibatkan PKK.

“Rencananya 22 Februari nanti dilaksanakan rakoor posyandu kabupaten akan melibatkan pambakal dan lurah se-Kabupaten Banjar, juga tim pembina PMD provinsi dan tenaga ahli pendamping desa,” jelas Farida.

Terkait locus pilot project lanjut Faria masih belum final dan akan membuat telaahan staf. Sementara untuk acuan adalah lokasi stunting dan desa-desa yang tingkat kemiskinannya tinggi.

Kemudian nantinya ditentukan pilihan mana dari semua itu yang dilakukan intervensi dari 6 SPM di lokasi tersebut untuk dijadikan pilot project. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh