Pembebasan Lahan Dekat Jembatan Sungai Lulut Tahap Pulbaket

MARTAPURA,KORANBANJAR.NET – Mendukung upaya pembangunan Jembatan Sungai Lulut yang menghubungkan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar sudah melakukan tahap sosialisasi. Sekarang dilakukan oleh instansi terkait itu, adalah mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dari berbagai sumber terutama terkait proses pembebasan lahan setempat. Termasuk pula kelengkapan  administrasi untuk memenuhi persyaratan, sebelum hal itu diajukan kepada tim penilai harga tanah atau Tim Appraisal.

Hal demikian dikemukakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar H Mokhamad Hilman ST MT kepada koranbanjar.net, Kamis (13/6/2019) tadi ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya di kawasan Jalan Pangeran Hidayatullah Martapura. “Kita kumpulkan dulu kelengkapannya seperti data kepemilikan lahan dan menunggu laporan dari badan pertanahan tentang luasan lahan yang bakal dibebaskan. Setelah itu selesai barulah bisa ditunjuk konsultan jasa penilai atau Tim Apprasial yang menangani perhitungan atau tim penilai harga tanah,” katanya.

Ada sekitar enam buah rumah dan rumah toko (ruko) berada di dekat Jembatan Sungai Lulut yang termasuk dalam lingkup wilayah Kabupaten Banjar. Besaran ganti rugi belum dapat ditentukan, karena pihaknya masih bekerja dan dalam proses pengumpulan data. Dinas PUPR Kabupaten Banjar maupun Pemerintah Kabupaten Banjar juga bukan pihak berwenang menentukan besaran nilai untuk pengganti lahan atau bangunan milik warga. “Semua ditentukan oleh Tim Apprasial,” cetus Hilman.

Kapan target waktu pengumpulan data? Hilman belum dapat memastikan namun diperkirakan dalam dua bulan kedepan sudah bisa diselesaikan. Karena, pihaknya juga masih menunggu pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar yang melakukan pengukuran lahan, kelengkapan persyaratan dari warga dan sebagainya. “Ada tahapan dan persyaratan sebelum dilakukan pembebasan lahan, itu sedang berproses,” tukasnya.