KOTABARU, koranbanjar.net – Sejak mulai dikerjakan pada 2010 silam, pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotabaru yang berada di Jalan Raya Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, hingga kini belum juga selesai.
Pasalnya, pembangunan gedung rumah sakit milik Pemkab Kotabaru yang menghabiskan dana puluhan miliar rupiah dari APBD itu terhenti dan mangkrak sejak 2014 lalu.
Saking terbengkalainya, beberapa tempat pada bangunan gedung saat ini sudah mengalami kerusakan. Bahkan pada Selasa (27/8/2019) siang lalu, kabel wifi dan kabel CCTV rumah sakit sempat berusaha dicuri oleh dua pria warga setempat. Beruntung aksi pencurian itu segera diketahui dan dipergoki warga.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kotabaru, Adi Eka Indra, saat dikonfirmasi koranbanjar.net, Rabu (4/9/2019), membantah mangkraknya pembangunan gedung RSUD Kotabaru.
Menurutnya, terhentinya pembangunan rumah sakit saat ini karena disebabkan permasalahan ketiadaan dana dari APBD. Dikatakannya, anggaran pembangunan rumah sakit di Stagen itu mencapai Rp 10 miliar.
“Kalau ditanya mangkrak sih buat saya tidak. Kami selalu mengajukan anggaran pembangunannya (rumah sakit) setiap tahun. Namun karena saat ini pemerintah daerah fokus ke insfratuktur jalan, maka anggaran daerah lebih banyak ke sana (pembangunan jalan),” katanya.
Sejauh ini, disebutkan Adi, pengerjaan bangunan telah merampungkan beberapa tempat dan fasilitas rumah sakit seperti ruang poli kesehatan, UGD dan sejumlah kamar VIP. “Ya walaupun itu masih perlu penyempurnaan,” imbuhnya.
Baca Juga: Dua Pria Digiring Warga Setelah Kepergok Curi Kabel Rumah Sakit
Terkait kerusakan yang terjadi di beberapa tempat pada bangunan gedung, dia menyebut hal itu masih dalam batas toleransi. “Karena kan kalau bangunan tidak dimanfaatkan pastilah seperti itu,” tandasnya.
Ke depannya, Adi menyatakan pengerjaan gedung rumah sakit secepatnya akan dikerjakan kembali setelah dana pembangunannya dianggarkan Pemkab Kotabaru. Rencananya, biaya pembangunan RSUD Kotabaru dianggarkan pemerintah pada 2020 mendatang. (cah/dny)