Tak Berkategori  

Pelanggaran Lalin 2019 di Tabalong Meningkat, Terbanyak Melawan Arus

TANJUNG, Koranbanjar.net – Operasi Patuh Intan 2019 di Polres Tabalong yang berlangsung 14 hari terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2019 sampai 11 September 2019, telah berakhir.

Dengan berakhirnya Oparasi Patuh Intan 2019 Polres Tabalong Kapolres Tabalong AKBP Hardiono SIK melalui Kasat Lantas AKP Chaidir menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tabalong, mari budayakan tertib berlalu lintas.

“Stop pelanggaran, stop kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusiaan,” ujarnya.

Hasil Operasi Patuh Intan 2019 Polres Tabalong adalah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas (lalin) sejumlah 794 perkara yang dibandingkan tahun 2018 sebanyak 762 perkara, sehingga mengalami kenaikan angka 32 perkara dan atau naik 4 %.

Dalam pelanggaran lalu lintas tersebut penindakan tilang 624 perkara dibandingkan tahun 2018 sebanyak 564 perkara, sehingga mengalami kenaikan angka 60 perkara dan atau naik 11 %.

Penindakan berupa teguran 170 perkara dibandingkan tahun 2018 sebanyak 198 perkara, sehingga mengalami penurunan angka 28 perkara dan atau turun 14 %.

Jenis pelanggaran lalu lintas paling sering dan jelas terlihat pertama adalah pengendara roda dua yang melawan arus sebanyak 245 perkara dibandingkan tahun 2018 sebanyak 227 perkara, sehingga mengalami trend kenaikan angka 18 perkara dan atau 8 %

Pelanggaran kedua, pengendara roda dua tidak menggunakan helm standar sebanyak 153 perkara dibandingkan tahun 2018 sebanyak 111 perkara, sehingga mengalami trend kenaikan angka 42 perkara dan atau 38 %

Pelanggaran ketiga, pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 112 perkara dibandingkan tahun 2018 sebanyak 115 perkara, sehingga mengalami trend penurunan angka 3 perkara dan atau 3%.

Kemudian pelanggaran yang lain berupa pengendara roda dua yang masih di bawah umur 61 perkara, pengendara kendaraan roda dua menggunakan hp saat berkendara 51 perkara dan pengendara roda dua dalam pengaruh alkohol 1 perkara serta pengendara roda dua melebihi batas kecepatan 1 perkara

Selanjutnya jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran tercatat sepeda motor 502 unit dan mobil penumpang 122 unit.

Barang bukti yang disita antaranya Surat Ijin Mengemudi (SIM) 266 unit, STNK 299 unit dan kendaraan 59 unit.

Berdasarkan data profesi pelaku pelanggaran lalu lintas paling menonjol adalah karyawan atau swasta 371 orang, Pegawai Negeri Sipil 125 orang, pelajar / mahasiswa 103 orang dan pengemudi atau sopir 19 orang.

Usia pelaku pelanggaran lalu lintas paling menonjol dari umur 31-35 tahun sebanyak 151 orang, 26-30 tahun sebanyak 147 orang, umur 36-40 tahun sebanyak 115 orang dan umur 20-25 sebanyak 104 orang.

Jumlah kecelakaan lalu lintas selama berlangsungnya operasi Patuh Intan 2019 sebanyak 1 kali kejadian, korban meninggal dunia 1 orang dan luka ringan 1 orang. Dengan kerugian materiil sebesar Rp 3.000.000.

Dalam operasi patuh Intan 2019 juga dilaksanakan giat dikmas lantas berupa penyuluhan sebanyak 429 kali, penyebaran atau pemasangan spanduk leaflet, sticker imbauan tertib berlalu lintas sebanyak 212 kali, pelaksanaan program nasional keamanan lalu lintas sebanyak 71 kali serta program nasional keselamatan lalu lintas 169 kali

“Serta giat satuan lalu lintas melalui pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli sebanyak 692 kali,” kata Chaidir. (mj-26/dya)