Tak Berkategori  

Pelaku Penipuan dengan Modus Investasi Dibekuk

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Tim Buser Polsek Banjarbaru Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan dana dengan modus mengajak korbannya menjadi rekan bisnisnya.

Irham Nurdin (43) yang merupakan warga Jalan Karang Anyar 2 Komplek Graha Falah Mandiro Kelurahan Loktabat Utara Kota Banjarbaru, ditangkap atas laporan dari korbannya bahwa pelaku melakukan penipuan atau penggelapan.

Pelaku mengajak korban dengan modus berinvestasi dan janji memberikan keuntungan untuk korban. Mudah terpengaruh dengan godaan pelaku, korban malah mengalami kerugian sebesar Rp74 Juta.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Raharjo melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota Iptu Yuli Tetro membenarkan hal tersebut.

“Pelaku mengajak korban untuk bekerja sama, diberikanlah modal kepada pelaku. Namun usaha tidak jalan, saat dihubungi oleh korban tidak bisa,” jelasnya kepada koranbanjar.net, Rabu (19/09).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Untuk pelaku kini sudah berada di Polsek Banjarbaru Kota untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya, Kanis Reskrim Polsek Banjarbaru Kota Iptu Yuli Tetro mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan bisnis yang diiming-iming keuntungan uang yang banyak.(maf/ana)