Pelaku Pencurian Dengan Cara Membius Berhasil Ditangkap

Pelaku pencurian dengan modus merayu dan membius korban, yang terjadi pada Selasa (15/11/2020) lalu berhasil ditangkap unit gabungan Resmob Polda Kalimantan Selatan, Ops Jatanras Polresta Banjarmasin, Unit Resmob Polda Kalimantan Timur dan Buser Polsek Balikpapan Selatan, Jumat (4/12/2020).

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Kanit Resmob Dit Reskimum Polda Kalsel, AKP Agus Rusdi mengurai kronologis kejadian. Berdasarkan laporan korban, saat itu pelaku menginap di salah satu hotel di Banjarmasin.

“Kemudian pelaku menghampiri korban menawarkan minuman sejenis jamu dan meminumnya hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri,” ujar AKP Agus.

Lanjut, setelah sadar, didapati barang berharga milik korban telah raib diduga diambil pelaku, tambahnya.

Adapun barang berharga milik korban diantaranya emas 420 seberat 25 gram, HP Realme C2 dan Sepeda motor beserta STNK dan BPKB jenis Honda Beat warna merah muda dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 29.750.000.

Berdasarkan dari laporan tersebut, pelaku yang berinisial MDS (42) akhirnya berhasil ditangkap unit gabungan, Kamis (3/12/2020) di Jalan Sepinggang Baru Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Unit gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar kuitansi pengadaian barang hasil kejahatan dan satu lembar baju yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.

Selanjutnya pelaku pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP pidana beserta barang bukti diserahkan kepada Penyidik Sat Reskrim Polresta Banjarmasin untuk proses selanjutnya. (yon)