Tak Berkategori  

Pelaku Curanmor Diringkus Unit Resmob Polres Banjar di Warnet

MARTAPURA, koranbanjar.net – Pria pelaku pencurian motor (Curanmor), M Subhan (36) Warga Cempaka Banjarbaru, berhasil ditangkap Jaran Intan 2019 Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjar Selasa (24/06/2019) Sekitar pukul 09.00 Wita. Subhan ditangkap di Sebuah Warnet di Jl Panglima Batur, Banjarbaru.

Subhan sebelumnya berhasil menggasak 1 unit motoe matic Honda Scoopy, di depan toko bangunan di Jalan Vetran Kelurahan Sungai Sipai, Kecamatan Martapuara Kota.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPDA Sumari SH Bersama Unit Resmob Polres Banjar. Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Sofyan melalui Kanit Resmob Polres Banjar, IPDA Sumari mengungkapkan, penangkapan tersangka berlangsung kondusip tanpa perlawanan saat pelaku berada di Warnet di Jalan Panglima Batur, Banjarbaru.

“Dari hasil introgasi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor yang terjadi di sebuah toko yang ada di Jalan Vetran,” tutur Ipda Sumari.

Untuk Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Barang bukti 1 unit Honda Scoopy kini diamankan di Mapolres Banjar. IPDA Sumari menyatakan dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 16 juta. (dra)