Religi  

Pelaku Curanmor Diringkus Jajaran Polres Kotabaru Setelah Buron Tahunan

KOTABARU, koranbanjar.net- Seorang buruh serabutan yang menjadi buronan polisi bertahun tahun di Kabupaten Kotabaru, akhirnya dapat diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotabaru.

Tersangka buronan berinisial BR (31) warga Desa Lalapis Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, yang ditangkap pada Selasa (11/2/2020), sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru Iptu Imam Pramono mengatakan, tersangka BR sudah menjadi target operasi (TO), sejak adanya laporan kehilangan sepeda motor oleh warga pada 11 Oktober 2018 lalu.

“Sebelum diamankan, dia memang sudah menjadi target operasi, dan terakhir tersangka mencuri sebuah sepeda motor di Desa Lalapin,” ungkap dia, Rabu (12/2/2020).

Saat itu korban kaget melihat sepeda motor miliknya yang parkir di perumahan SMPN 1 Lalapin sudah lenyap.

Lanjut Imam, korban yang panik langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Kecamatan Hampang.

Setelah berhasil diamankan, sesuai dengan hasil interogasi tersangka, sepeda motor korban telah dijual ke seseorang warga yang juga ada di Kecamatan Hampang.

“Tersangka mengaku telah menjual sepeda motor kepada warga berinisial MG, November 2018 lalu, dengan seharga Rp2,5 juta,” imbuhnya.

Atas perbuatan itu, kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotabaru.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman hukuman penjaranya 5 tahun.(cah/dya)