Pelaku Begal Paman Pentol Diringkus Polisi, Satu Masih Diburu

Pelaku begal
Pelaku SR (27) diamankan Polres Tanah Bumbu lantaran membegal paman pentol Keliling.(Foto: Agus Hasanudin)

Pelaku pembegalan terhadap seorang pedagang pentol keliling di Tanah Bumbu akhirnya berhasil diamankan polisi. Dari keterangan Polisi, salah satu pelaku diamankan Tim Resmob Satuan Reskrim Polres setempat saat berada di rumahnya Desa Hati’If, RT 04, Kecamatan Kusan Hulu, Rabu (23/6/2021) malam sekitar pukul 02.00 Wita.

TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Sebagai pengingat, insiden pembegalan terhadap Suwarno (43) ini terjadi pada saat ia keliling berjualan di sekitar Jalan Raya Transmigrasi Kilometer 30 Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu, Kamis (27/5/2021) lalu. Tercatat ada dua pelaku dalam aksi pembegalan tersebut.

“Benar kita telah mengamankan satu pelaku berinisial SR (27). Jadi satu pelakunya lagi, masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Tanbu, lewat Kasubag Humasnya, Akp I Made Rasa saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (23/6/2021).

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku ini berkat kegigihan para anggota satuan Reskrim Polres Tanbu yang dipimpin langsung KBO Satreskrim setempat, Ipda Totok bersama Unit Resmob yang di back up Polsek Angsana, dan Polsek Kuranji.

“Pelaku sudah diamankan di rumah tahanan polres tanah bumbu,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebuah handphone merk redmi 9 yang diketahui merupakan milik korban.

Sementara uang yang dirampas milik korban sebanyak Rp 2.7 Juta hasil berjualan pentol tersebut, diakui telah habis dipergunakan. Sedangkan, sebuah motor dipakai berjualan pentol diakui masih dibawa oleh salah satu pelaku.

Sebelumnya, sempat ramai pemberitaan mengenai korban paman pentol dibegal, dan dinyatakan meninggal dunia lantaran dibacok. Namun, hal itu tidak benar. Alias baru ingin dibacok, tapi tidak jadi.

Atas perbuatan pelaku, ia akan dijerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP, ancaman pidana paling lama lima belas tahun.(ags/hip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *