Pelaksana proyek revitalisasi Sekumpul Martapura mengutarakan pelaksanaan sudah mengacu kepada RAB atau rancangan anggaran biaya, dan kekurangan akan dilakukan perbaikan selama masa pemeliharaan.
BANJAR, koranbanjar.net – Menanggapi kabar miring di masyarakat perihal pembangunan revitalisasi Sekumpul Martapura yang dinilai tidak semestinya, pelaksana proyek angkat bicara menyampaikan bahwa pelaksanaan sudah sesuai sebagaimana RAB.
“Pekerjaan revitalisasi Sekumpul dilaksanakan berdasarkan RAB dan pengerjaannya sudah sesuai RAB,” cetus Arie Widodo selaku project manager PT Cahaya Sriwijaya Abadi (CSA) yang melaksanakan kegiatan.
Dijelaskan lebih lanjut, pihaknya melaksanakan pekerjaan revitalisasi Sekumpul itu sudah sesuai dengan spek yang tercancum pada RAB dan RKS atau rencana kerja dan syarat syarat.
Di saat melakukan pekerjaan alias melangsungkan pekerjaan, juga selalu berkoordinasi dengan pihak konsultan maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
“Jadi, untuk pekerjaan yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan spek dan prosedur berlaku,” imbuhnya.
Ada kabar pekerjaan dilimpahkan ke perusahan lain sebagai sub-sub? Arie menampik keras kabar yang berkembang di masyarakat tersebut.
“Tidak, tidak ada di sub kan dari perusahaan ini ke perusahaan lain,” tepisnya.
Diterangkannya, memang ada sub pekerjaan tapi itu berlaku untuk pekerja ahli semisal mandor pekerja paving, itu kita serahkan pengerjaannya kepada mereka.
“Jadi, bukan perusahaan sub antara perusahaan ini diberikan ke perusahaan lain,” ulangnya.
Kabar adanya perusahaan lain?
“Tidak benar ada sub ke perusahaan lain, tetap kami kerjakan di bawah kendali kami semua,” sebutnya.
Ia mencontohkan dalam pengerjaan pintu gerbang ada beberapa mandor dan pekerja tapi tetap di bawah kendali perusahaannya.
Bagaimana dengan pekerjaan yang perlu perbaikan?
Arie menyatakan, siap menindak lanjuti sesuai prosedur yang ada berdasarkan arahan pihak Kementerian PUPR maupun PPK. Melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan.
Ada pendapat menyatakan pekerjaan itu tidak sesuai harapan? Arie mengemukakan itu adalah hak orang berpendapat tapi mereka punya pegangan bekerja sudah sesuai prosedur dan ada di RAB. (dya)