Tak Berkategori  

Pelajar SD dan SMP Lakukan Ini Jika Tak Ingin Diurusi Polisi

KOTABARU, koranbanjar.net – Mulai saat ini, pelajar SD dan SMP sederajat di Kotabaru harus berhenti menggunakan sepeda motor sendiri ke sekolah. Sebab jika tidak, maka polisi akan bertindak tegas dan menilang sepeda motor yang digunakan.

Hal tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari Kapolres Kotabaru dengan nomor: B/117/VIII/HUK-10./2019, dan berdasarkan Telegram Kapolda Kalsel bernomor: ST/975/HUK-6/2019 tentang Pelarangan Bagi Pelajar SD dan SMP Sederajat Menggunakan Kendaraan Roda Dua (Sepeda Motor) Maupun Roda Empat (Mobil) Untuk Berangkat ke Sekolah.

Kasat Lantas Polres Kotabaru, Lendra Ambarsari. (foto: siti hadisah/koranbanjar.net)

“Peraturan tersebut sudah disebar ke masing-masing sekolah di Kotabaru. Jika masih saja ada pelajar yang menggunakan motor atau mobil ke sekolahnya, maka kami akan tindak tegas dengan menilang kendaraan yang digunakan,” ujar Kasat Lantas Polres Kotabaru, Lendra Ambarsari, Jumat (16/8/2019).

Dia menegaskan, kendaraan yang ditilang akan diamankan sebagai barang bukti dan tidak bisa diambil sebelum pengendara yang bersangkutan mendapat pembinaan.

“Pelajar yang kendaraanya ditilang juga harus memanggil orangtuanya untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan,” tegasnya.

Perempuan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu juga menganjurkan pihak sekolah di Kotabaru tidak menyediakan tempat parkir motor maupun mobil untuk siswa di sekolah.

Menurutnya, peniadaan tempat parkir kendaraan bagi siswa dapat meminimalisir penggunaan sepeda motor ke sekolah, sehingga bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar. “Memang dari tahun ke tahun angka kecelakaan tertinggi di Kotabaru selalu dari kalangan pelajar,” ungkapnya.

Lendra menyatakan Satlantas Polres Kotabaru akan melakukan operasi Patuh Intan 2019 mulai 29 Agustus nanti. “Yang kedapatan akan ditindak dan dilaporkan langsung ke Polda Kalsel. Bagi pengendara di bawah umur tidak ada ampun lagi,” ucapnya.

Dalam operasi Patuh Intan 2019 nanti, Satlantas Polres Kotabaru melakukan razia kendaraan bermotor dengan dua cara razia, yakni stationer dan hunting. Razia dengan cara hunting dilakukan dengan cara berjalan atau berkeliling. (cah/dny)