Pegawai di Banjarmasin Gigit Jari, Tukin Hanya Dapat 30%

Pegawai Pemerintah di lingkungan Pemko Banjarmasin. (Foto: Dok. Pemko Banjarmasin/Koranbanjar.net)
Pegawai Pemerintah di lingkungan Pemko Banjarmasin. (Foto: Dok. Pemko Banjarmasin/Koranbanjar.net)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Banjarmasin terpaksa gigit jari, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin hanya bisa memberikan 30% Tunjangan Kerja (Tukin) dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, bahwa untuk THR akan dibayar, namun untuk Tukin hanya dibayar 30 persen.

“Sama seperti tahun lalu,” kata Edy Wibowo Kamis (6/4/2023) di kantornya di Balai Kota Banjarmasin.

Kendati demikian, menurutnya hal itu tidak menyalahi aturan. Karena berdasarkan PP tersebut, Pemerintah Daerah diminta membayar sesuai kemampuan keuangan masing-masing.

“Dalam PP disebutkan seperti itu, bisa dibayar maksimal lima puluh persen,” ucapnya.

Bahkan lanjut Edy, di daerah lain ada yang tidak bisa membayar Tukin, karena kondisi perekonomiannya tidak memungkinkan.

Lebih lanjut, Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan ini karena Tukin berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan Dana Alokasi Umum (DAU).

Kalau dihitung sambungnya 30 persen itu sekitar 5,8 miliar untuk THR dari TPP nya.

Untuk gaji PNS ditambah PPPK di kisaran 25,5 miliar. Jadi 25,5 miliar ditambah 5,8 miliar totalnya menjadi 31,3 miliar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Namun, Pemko Banjarmasin rupanya hanya sanggup membayar 30 persen.

Hal ini tentunya lebih rendah dibandingkan dengan aturan yang sudah tertuang dalam PP. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *