Religi  

Pedagang Tuntut Peraturan Jam Jualan, Perwali Direvisi untuk Mengaturnya

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – 10 orang perwakilan dari pendemo yang merupakan pedagang di Pasar Subuh Bauntung Banjarbaru berdiskusi dan menyampaikan aspirasinya secara langsung bersama Walikota Banjarbaru, H. Nadjmi adhani di Ruang Tamu Walikota, Senin (30/07).

Selama 3 jam, dari pukul 10.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA, para pedagang menunggu kedatangan Walikota Banjarbaru yang saat itu sedang menghadiri agenda acara di tempat lain.

Hal yang hendak mereka sampaikan adalah mengenai peraturan yang bertentangan tentang Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Pemberlakukan Tarif Restribusi Pelayanan Pasar dan Restribusi Pasar Pertokoan, BAB 1 Pasal 1 nomor 8, 9, 10, 11 dan BAB 2 Pasal 2. Juga Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar BAB 7 tentang Masa Retribusi Pasal 12 ayat 1 berbunyi ‘Masa Restribusi Pelayanan Pasar adalah 1 hari 24 jam.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Gusti Irwan selaku Ketua Pedagang Pasar Subuh Bauntung, mereka para pedagang pasar subuh tidak ada kesepakatan mengenai ketentuan jam berjualan yang mana akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP jika mereka melanggar jam tersebut. Menurut mereka pedagang pasar subuh tidak ada kesepakatan tersebut.

“Jika memang ada, mohon menunjukkan atau membuktikan kepada kami,” ujarnya.

Maka dari itu, para pedagang Pasar Subuh Bauntung Banjarbaru menyampaikan pengaduan atas perlakukan yang tidak adil terhadap mereka, yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Satpol PP.

“Kami setiap hari membayar restribusi, tidak pernah telat dan tidak menunggak hutang,” ucapnya.

Mereka merasa hal itu tidak adil, karena penertiban yang dilakukan dirasa mereka tebang pilih. Hanya kepada para Pedagang Pasar Subuh dan tidak sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2011.

“Harus profesional dalam melayani dan menertibkan masyarakat, apabila benar terjadi pelanggaran hukum harus ditindak tegas sesuai dengan Perdanya,” katanya.

Akibat dari penertiban oleh Dinas Perdagangan dari tanggal 9 Juli sampai 25 Juli kemarin, para pedagang mendapat kerugian materi yang cukup besar.

Permintaan para pedagang yaitu bertemu langsung dengan Walikota Banjarbaru akhirnya terpenuhi setelah beberapa kali dinegosiasi untuk diwakilkan dengan Sekda Kota Banjarbaru, H. Said Abdullah.

Dari hasil diskusi antara pedagang dan Walikota Banjarbaru, para pedagang meminta untuk perpanjangan waktu melakukan jual beli yang mana sebelumnya sesuai kesepakatan DPRD tahun 2012 yang lalu menetapkan jual beli sampai jam 9 itu dirasa kurang oleh para pedagang.

“Walikota menerima usulan itu tapi akan menimbangkan nanti, dan akan ada Perwali yang akan dikeluarkan untuk menguatkan jam kerja yang dituntut tidak ada,” ucap Kabag Humas Pemerintah Kota Banjarbaru, Ahmad Syarief Nizami mewakili Walikota Banjarbaru, H. Nadjmi Adhani.

Nantinya Walikota Banjarbaru akan mengeluarkan Perwali yang akan keluar dalam waktu dekat ini untuk mempertimbangkan rasa keadilan Pasar Subuh maupun dengan para pedagang yang dibelakang mereka.

“Keadilan menurut Pak Walikota adalah bukan hanya untuk pasar subuh. Juga Adila bagi para pedagang, pengunjung bahkan pengelola pasar. Dan kita tunggu hasilnya nanti, semoga jadi keadilan semua pihak,” katanya.

Sementara itu, Gusti Irwan mengatakan puas dengan hasil diskusi dan penyampaian aspirasi kepada Walikota Banjarbaru.

“Kami sudah diterima secara tertulis, artinya sudah diterima dan sudah diserahkan ke Pak Wali. Biarlah Pemerintah yang mengatur,” ujarnya.(maf/ana)