Tak Berkategori  

Pecandu Narkoba; Rehabilitasi Gratis dan Tidak Diproses Hukum

KANDANGAN, koranbanjar.net – Pelaku penyalahgunaan narkoba jangan takut melapor diri untuk direhabilitasi, sebab akan dilayani secara gratis dan tidak akan diproses hukum.

Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Selatan (HSS), Maserup, dalam melakukan rehabilitasi, BNNK HSS menyediakan tempat gratis yang bisa didatangi, yakni di Klinik Pratama BNNK HSS, RSUD Brigjen H Hassan Basry Kandangan, RS Pratama Negara Kecamatan Daha Selatan, Puskesmas Angkinang, dan Puskesmas Padang Batung.

Pecandu Narkoba; Rehabilitasi Gratis dan Tidak Diproses Hukum
Kepala BNNK HSS, Maserup saat memaparkan hasil rehabilitasi narkoba, Selasa (21/12/2019). (foto: hidayat/koranbanjar.net)

“Saat ini masyarakat rata-rata ke klinik BNNK HSS saja, sehingga yang efektif beroperasi hanya di klinik di sini,” ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2019).

Meski tahun ini lebih banyak yang datang sukarela untuk direhabilitasi, namun hal itu dianggapnya masih kurang. Alasannya, kadang-kadang korban merasa malu dan takut.

“Korban (pengguna narkoba) yang datang melapor sendiri tidak akan diproses hukum, berbeda jika memang tertangkap tangan maka akan ditangani kepolisian,” ujarnya.

Selain itu, bagi yang masih pelajar, ada juga faktor penghambat lain dalam melaporkan diri, yakni stigma sekolah yang akan merasa malu, yang mungkin bisa saja mengeluarkan dan memindah pelajar tersebut.

Maserup mengimbau pada masyarakat, jika ada keluarga ataupun kerabat dekat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, agar jangan segan membawa ke tempat rehabilitasi. (yat/dra)